Jakarta,Patrolinews86.com-
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 16,9 triliun untuk program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Menargetkan perbaikan sarana untuk 11.744 sekolah pada tahun 2026. Kebijakan ini berfokus utama pada sekolah dengan kondisi rusak berat, wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), serta sekolah yang terdampak bencana.
Program ini bertujuan untuk
Memperbaiki dan membangun prasarana sekolah,Menyediakan sarana belajar yang layak dan aman serta Mempercepat pemerataan pendidikan bermutu. Pemerintah menyalurkan dana bantuan berupa Pembangunan fasilitas baru,Rehabilitasi atau perbaikan gedung.
Pelaksanaan teknis pada tahun ini diatur melalui Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2026. Sekolah yang menerima bantuan harus mengikuti aturan dan tata cara pencairan dana.Proses pengajuan usulan sekolah yang akan direvitalisasi dilakukan secara digital. Pemerintah daerah mengusulkan sekolah melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh kementerian. Semua data usulan dan progres perbaikan dipantau langsung agar tepat sasaran.
Kegiatan revitalisasi menggunakan mekanisme swakelola dimana pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan dana dilakukan secara mandiri oleh pihak sekolah dengan melibatkan peran serta warga dan masyarakat sekitar. Hal ini ditekankan agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau kontraktor.
Sistem swakelola ini mengutamakan Pemberdayaan masyarakat lokal dan pembelian material dari toko-toko setempat untuk menggerakkan ekonomi warga dalam menyerap program ini.
Kepala sekolah dan komite sekolah harus Transfaransi serta Akuntabel dalam mengelola dana bantuan secara langsung dan terbuka.
Sekolah dapat mengontrol langsung proses pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan.
Semua unsur mulai dari Masyarakat dan Aparat penegak hukum berkolaborasi untuk bersama-sama mengawasi serta mengawal Anggaran Negara yang di salurkan berjalan dengan baik dan tepat sasaran.(Red)
























