Tiga Pelaku Pencurian Buah Sawit di PT GMP diamankan Polsek Seputih Mataram 

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah — PatroliNews86.com

Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. GMP, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, S.H., M.M menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/5/26) sekitar pukul 14.00 WIB di Kawasan 19 Divisi IV PT. GMP.

 

“Ketiga pelaku diamankan setelah tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang mengambil buah kelapa sawit di area perkebunan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (29/5/26).

 

Adapun identitas para pelaku yakni AP (30), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, kemudian EPS (33), warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, serta SW (29), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Dari tangan para pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 14 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 220 kilogram, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor serta 1 bilah golok yang digunakan untuk memotong buah sawit.

 

Kapolsek mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara memotong tandan buah sawit menggunakan golok, kemudian hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual kembali.

 

“Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp748 ribu,” ungkapnya.

 

Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut dan para pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

#( K-@6)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB