Dua Pejabat Indramayu Camat Krangkeng Dan Sekdis DPMD Disorot Dalam Keikutsertaan Ujikom Dan Dinilai Tidak Profesional..?

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com –   Pelaksanaan Uji Kompetensi (Ujikom) Teknis yang dilaksanakan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Indramayu mendapat sorotan dari internal Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) Pemda setempat.

Pasalnya, dalam Ujikom yang digelar Senin, 18 Mei kemarin terdapat dua pejabat yang lolos ikut pada kegiatan tersebut. Padahal dua pejabat itu sedang dalam masa Hukuman Disiplin (Hukdis) akibat masalah disiplin kerja internal kepegawaiannya.

Dua pejabat yang dimaksud adalah Camat Krangkeng, Indra Mulyana Nomor peserta 25 dan Sekdis DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Kadmidi nomor peserta 9.

Keikutsertaan dua peserta dinilai tidak profesional dan tidak Berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif).

Informasi dari internal Camat di Pemkab Indramayu menyebutkan, keikutsertaan dua pejabat itu jelas melanggar PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 ttg Perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 ttg Manajemen PNS.

Selain itu PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Permen PAN dan RB Nomor 22 tahun 2021 ttg Pola Karier PNS.

Dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi salah satu media menyebutkan, “Disampaikan dengan hormat, bahwa pelaksanaan ujikom (uji kompetensi) yg dilaksanakan oleh pihak BKPSDM Kabupaten Indramayu pada hari Senin, 18 Mei 2026 bertempat di Ruang Ki Tinggil dinilai tidak profesional, tidak Berakhlak dan ditemukan pelanggaran”

Pelanggaran nya dikarenakan sebagai berikut :

1. Sdri. Sri Dewi Gustiani selaku Kabid mutasi pada BKPSDM Kabupaten Indramayu masih mengikutsertakan peserta ujikom yg masih menjalani Hukuman Disiplin (Hukdis) yaitu Sdr. Indra Mulyana (Camat Krangkeng NIP. 197605051994121001 No. Peserta : 25, serta klo tidak salah termasuk Sdr Kadmidi (Sekdis DPMD) NIP. 198003062005011006, No. Peserta 9;

2. Sdr. Indra Mulyana (Camat Krangkeng) masih menjalani Hukdis berupa penurunan pangkat (dari IV.b menjadi IV.a) hingga bln Juni 2026, artinya blm berakhir masa hukdisnya;

3. Sdr. Kadmidi selaku Sekdis DPMD Kab. Indramayu, dikenakan Hukdis yakni penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) pada awal tahun 2026, artinya masih menjalani proses Hukdis.

– Kami yakin data Hukdis kedua peserta tsb ada di bidang PKA pada BKPSDM Kab. Indramayu.

4. Jelas- jelas Sdri Sri Dewi Gustiani tidak berakhlak, dalam arti tidak kolaboratif dengan Kabid PKA, dan sudah terjadi hubungan yg tidak harmonis dengan Kabid PKA pada BKPSDM Kab Indramayu (padahal satu kantor);

5. Sehingga dengan keikutsertaan dua peserta tsb, hal ini menambah rival (persaingan) dalam pelaksanaan ujikom untuk menduduki eselon II di Pemkab Indramayu.

Adapun data dukung berupa dokumentasi dan Surat Kepala BKPSDM Kab. Indramayu Nomor : 800.1.2.6/1561/BKPSDM tanggal 13 Mei 2026 Hal : Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Bidang Makalah di Lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2026, sebagaimana terlampir).

 

Sehubungan hal tsb, besar harapan kami agar Bupati Indramayu memerintahkan Inspektur, dan Inspektur agar segera menugaskan Irbansus untuk melakukan panggilan dinas kepada Kabid Mutasi dan Kabid PKA pada BKPSDM Kabupaten Indramayu untuk diminta keterangan dan klarifikasi atas permasalahan dimaksud,” jelas surat elektronik yang. dikirim pada Selasa malam (19/5/2026) pukul 21.23 W8B.

Dalam surat itu juga disebutkan, apabila pihak Irbansus tidak melakukan panggilan dinas terutama kepada Kabid Mutasi (Sdri. Sri Dewi Gustiani), maka memang betul adanya bahwa ada hubungan kedekatan senior yumior antara Pak Ari Risdianto (Inspektur Kab Indramayu) dengan Sdri. Sri Dewi Gustiani selaku Kabid Mutasi, yakni sama-sama Alumni STPDN/IPDN, sehingga ada perasaan ewuh pakewuh (tidak enak-an).

Hal ini jelas-jelas melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yg berlaku, oleh karena itu kiranya Kabid Mutasi dikenakan Hukdis atas kelalaian, kehilafan/kealfaan dan ketidakprosionalannya dalam pelaksanaan giat ujikom dimaksud sehingga merasakan & memahami arti Hukdis tsb. Selain itu kami harap agar pelaksanaan Ujikom kemarin, diulang kembali.

Pihaknya juga mendesak BKPSDM Kab. Indramayu harus menjelaskan secara detail kepada pihak BKN (baik BKN Jakarta maupun Kanreg III BKN Bdg) dan mengklarifikasi atas permasalahan tsb.

Pihak BKN (baik BKN Jakarta maupun Kanreg III BKN Bandung) agar menjalankan peran pengawasan dan pengendalian (wasdal), dikarenakan BKN bertanggung jawab memastikan bahwa pelaksanaan manajemen ASN sesuai dengan NSPK yg berlaku.

“Besar harapan agar peran OPD terkait dan BKN dalam wasdal terhadap permasalahan ini segera menindaklanjuti nya serta memproses permasalahan ini,” demikian bunyi surat tersebut sambil mencantumkan penanggung jawab surat dari Perwakilan Camat di Kabupaten Indramayu ygang mengikuti Ujikom teknis.

Inspektur Kabupaten Indramayu Aris Rusdianto yang dihubungi Intijayakoran.com, Rabu pagi (20/5/2026) belum menjawab.

Kepala BKPSDM Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin membenarkan pihaknya telah melaksanakan Ujikom bagi pejabat Kota Mangga awal pekan ini.

“Poinnya boleh ikut Ujikom kalau peserta tersebut masuk box 9 di manajemen talentanya. Yang menangani Hukdis bukan bidang PKA tapi bidang PKAP, nanti saya tanya Kabidnya terkait dua nama pejabat ASN tersebut,” jelas Zaenal dalam balasan WhatsApp, Rabu pagi (20/5/2026) kepada awak media. (Agus Sulist/Cho).

IMG 20260520 WA0003

Berita Terkait

Pimpin Upacara Harkitnas, AKBP Rachmad C. Yusuf Gelorakan Semangat Asta Cita dan Kemandirian Bangsa
H. Iyus Rusmadi, SE,. M.Ak, Staf Ahli Wakili Bupati Lepas  Keberangkatkan 443 Calon Jamaah Haji Kloter 36 di Pendopo Indramayu
Bupati Dian Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Tegaskan Pentingnya Menjaga Semangat Persatuan dan Kedaulatan Digital
Sulap TNKB Kendaraan Dinas Jadi TNKB Kendaraan Pribadi Oknum Camat diduga sengaja Tabrak aturan 
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Rektor Universitas Wiralodra Bupati Berharap Cetak Generasi Unggul Dan Berdaya Saing*
Bupati Dian Ikut Kirab Budaya Tatar Sunda di Bandung
Bupati Klaten Hamenang dan Ketua FKUB Membersamai Delegasi KIC Fest di CFD.
Kasat Pol PP Indramayu Tertibkan Pedagang Kaki Lima Akibat Rusaknya Fasilitas Umum Di Alun Alun Indramayu
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:07 WIB

Pimpin Upacara Harkitnas, AKBP Rachmad C. Yusuf Gelorakan Semangat Asta Cita dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:28 WIB

H. Iyus Rusmadi, SE,. M.Ak, Staf Ahli Wakili Bupati Lepas  Keberangkatkan 443 Calon Jamaah Haji Kloter 36 di Pendopo Indramayu

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:21 WIB

Dua Pejabat Indramayu Camat Krangkeng Dan Sekdis DPMD Disorot Dalam Keikutsertaan Ujikom Dan Dinilai Tidak Profesional..?

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:23 WIB

Bupati Dian Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Tegaskan Pentingnya Menjaga Semangat Persatuan dan Kedaulatan Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 13:53 WIB

Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Rektor Universitas Wiralodra Bupati Berharap Cetak Generasi Unggul Dan Berdaya Saing*

Berita Terbaru

eropa365