PW-FRN Counter Polri Cirebon Raya Apresiasi Kejari Kota Cirebon Ungkap Kasus Korupsi Perumda BPR Bank Pasar

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA CIREBON, PATROLINEWS86. COM
— Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Counter Polri menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon atas keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Pasar Kota Cirebon.

Kasus tersebut mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka pada Senin (13/04/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Feri Nopianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit.

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial:

DG (58) selaku Direktur Utama BPR Bank Cirebon

AS (59) selaku Direktur/Operasional BPR Bank Cirebon

ZM (54) selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon

Dalam keterangannya, Roy menyebutkan bahwa para tersangka diduga melakukan pencairan kredit kepada 17 karyawan Bank Cirebon yang tidak sesuai prosedur.

“Penyimpangan terjadi dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon dalam periode 2017 hingga 2024,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Cirebon.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 05/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026, negara mengalami kerugian sebesar Rp17.358.703.318,00.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

PW-FRN Counter Polri menilai langkah tegas Kejari Kota Cirebon ini sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor keuangan daerah. Pihaknya juga mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas hingga ke persidangan.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Kota Cirebon dalam mengungkap kasus ini. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus berjalan dan tidak pandang bulu,” ujar perwakilan PW-FRN Counter Polri.

Kejari Kota Cirebon juga membuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini, seiring dengan proses persidangan yang akan berjalan.

“Nanti kita lihat di persidangan,” tutup Roy.

( Harun)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru