Pencurian dengan Pemberatan: Jerat Hukum yang Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

Hukum hadir bukan hanya untuk menghukum, tapi juga untuk melindungi hak dan martabat setiap orang.
Salah satu kejahatan yang sering terjadi dan memiliki dampak besar bagi korban ialah: pencurian.
Sayangnya, ketika pencurian dilakukan dengan cara-cara tertentu yang memperparah dampaknya, hukum memberikan sanksi yang lebih berat.
Inilah yang disebut sebagai pencurian dengan pemberatan.

Dalam tulisan opini saya ini tentu saya akan membahas secara lengkap aturan mengenai pencurian dengan pemberatan, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru yang berlaku saat ini, serta bagaimana kita memahami mengapa perbuatan ini harus dihindari dengan segala cara.

Pasal yang mengatur:

KUHP Lama (Pasal 363)

Pasal 363 KUHP lama mengatur bahwa pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan bisa mencapai 9 tahun jika memenuhi kondisi tertentu, yang bunyinya:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
a. pencurian ternak.

b. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.

c. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

d. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

e. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, aturan pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 477.
Ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
Rinciannya, ialah:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan:

Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil.

Pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.

Selain itu, jika pencurian disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka diatur dalam Pasal 479 dengan ancaman hukuman yang lebih berat, yaitu hingga 12 tahun penjara, bahkan bisa mencapai 15 tahun jika mengakibatkan kematian.

Tentu disini saya akan menjelaskan, apa yang membuat pencurian ini disebut “dengan pemberatan”?

Karena adanya unsur-unsur yang meningkatkan tingkat bahaya dan kerugian bagi korban, antara lain:

Waktu dan tempat: Dilakukan di malam hari, di tempat tinggal, atau saat terjadi bencana atau kerusuhan, ketika korban lebih rentan dan sulit melindungi diri.

Cara pelaksanaan: Menggunakan kekerasan, merusak properti, atau menggunakan alat atau cara penipuan untuk masuk, yang menunjukkan niat jahat yang lebih besar.

Jumlah pelaku: Dilakukan secara bersama-sama, yang meningkatkan resiko kekerasan dan membuat pelaku lebih sulit ditangkap.

Hukum memberikan sanksi berat karena perbuatan ini tidak hanya merugikan secara materi, tapi juga menimbulkan rasa takut, trauma, dan merusak rasa aman dalam masyarakat.

Sebagai penulis, saya ingin menegaskan bahwa pencurian, apalagi dengan pemberatan, adalah perbuatan yang sangat salah dan tidak bisa dibenarkan apapun itu.
Tidak ada alasan yang cukup kuat untuk mengambil hak orang lain, apalagi dengan cara yang menyakiti atau merugikan orang lain.

Hukum akan selalu bekerja, dan pelaku pasti akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih dari itu, perbuatan ini akan membawa dosa, penyesalan, dan kehancuran masa depan.
Ingatlah, apa yang kita tanam, itulah yang akan kita tuai.

Jangan pernah tergoda untuk melakukan hal ini, meskipun dalam keadaan sulit sekalipun.
Masih ada jalan lain yang baik, yang halal, dan yang tidak menyakiti orang lain.
Lindungi nama baik, keluarga, dan masa depanmu dengan menjauhi segala bentuk kejahatan.

Akhir kata dari opini saya ini, bahwa : Harta yang didapat dengan cara yang benar akan membawa kebahagiaan yang abadi, tetapi jika harta yang diambil dengan salah hanya akan membawa penderitaan yang panjang.

Mari kita menjadi orang yang jujur, bertanggung jawab, dan saling menghormati hak sesama.
Karena keadilan dan kejujuran adalah pondasi dari kehidupan yang damai dan sejahtera selamanya.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru