Aktivis Wilayah Selatan Kota Cirebon Desak Pemkot dan DLH Segera Tangani Overload TPA Kopiluhur

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA CIREBON, PATROLI NEWS86. COM

– Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah selatan Kota Cirebon kembali menjadi sorotan publik. Aktivis wilayah selatan Kota Cirebon, Harun Sutejo, mendesak Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon untuk segera mengambil langkah cepat dan solusi konkret terkait kondisi TPA Kopiluhur yang mengalami overload, Senin ( 16/3/2026).

Menurut Harun, kondisi TPA yang berada di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon tersebut sudah sangat mengkhawatirkan. Tumpukan sampah yang terus meningkat dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta mencemari kawasan sekitar.

“Situasi di TPA Kopiluhur saat ini sudah sangat memprihatinkan. Tumpukan sampah semakin menggunung dan dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai masalah lingkungan seperti pencemaran udara, air, hingga potensi penyakit bagi warga sekitar,” tegas Harun kepada awak media.

Ia menilai, pemerintah daerah tidak boleh menunda penanganan persoalan tersebut karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, perlu ada langkah cepat, terukur, dan transparan dari pemerintah dalam menangani persoalan sampah yang kian kompleks.

Harun juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon agar tidak hanya melakukan penanganan sementara, tetapi juga menyiapkan solusi jangka panjang, seperti optimalisasi pengelolaan sampah, peningkatan kapasitas pengolahan, hingga program pengurangan sampah dari sumbernya.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa langkah nyata, bukan tidak mungkin TPA Kopiluhur akan semakin tidak terkendali. Pemerintah harus segera mengambil kebijakan strategis agar persoalan ini tidak menjadi bom waktu bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Harun juga meminta Pemerintah Kota Cirebon membuka ruang transparansi kepada publik terkait rencana penanganan overload TPA Kopiluhur. Ia menilai keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui langkah-langkah konkret yang sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah.

Aktivis wilayah selatan Kota Cirebon berharap pemerintah dapat segera bertindak cepat sebelum kondisi TPA semakin parah dan menimbulkan dampak yang lebih luas bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.

“Ini bukan hanya persoalan sampah, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan kesehatan warga Kota Cirebon,” pungkasnya.

( Hn/ red)

Berita Terkait

Surnata Warga Miskin Tertahan 2 Hari 1 Malam di RSUD Indramayu Akibat Terbebani Tagihan Rp.22 Juta
Operasi Sarang Narkoba di Kajen, Polisi Periksa Pengunjung Hiburan 
Safari Subuh Polsek Pekalongan Selatan, Jadi Ruang Silaturahmi dan Komunikasi Kamtibmas.
1 REMAJA DIDUGA GENK MOTOR TEWAS, 3 KRITIS DIMASSA WARGA
Himbauan Perda Mihol 0 Persen, Secara Terbuka Miras Malah Dipajang Jadi Hadiah Lempar Gelang di Pasar Malam Kedokan Bunder Indramayu
Ratusan Pelajar SMAN 1 Tukdana Dibawa Ke Fasilitas Kesehatan Diduga Keracunan Bantuan MBG
Diduga Korsleting Kulkas, Warung Kopi di Lahan Perhutani Mesoyi Talun Ludes Terbakar
Rumah Sakit MM Indramayu Terbakar Diduga Api Berasal Dari Bangunan Gudang Hemodialisa RS MM
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:11 WIB

Surnata Warga Miskin Tertahan 2 Hari 1 Malam di RSUD Indramayu Akibat Terbebani Tagihan Rp.22 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Operasi Sarang Narkoba di Kajen, Polisi Periksa Pengunjung Hiburan 

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Safari Subuh Polsek Pekalongan Selatan, Jadi Ruang Silaturahmi dan Komunikasi Kamtibmas.

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:04 WIB

1 REMAJA DIDUGA GENK MOTOR TEWAS, 3 KRITIS DIMASSA WARGA

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Himbauan Perda Mihol 0 Persen, Secara Terbuka Miras Malah Dipajang Jadi Hadiah Lempar Gelang di Pasar Malam Kedokan Bunder Indramayu

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB