Diamankan 1 (satu) tersangka pelaku Judi Togel

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat Patroli news86.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat telah berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka pelaku Judi Togel yang beraksi di Kota Lahat.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 26 Februari 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas Perjudian Jenis Togel. Setelah dilakukan penyelidikan berupa sasaran orang dan tempat telah di ketahui Tim langsung melakukan penangkapan terhadap saudara E.P bin S, pekerjaan buruh, alamat kelurahan pasar bawah kecamatan kota lahat, pada hari kamis 26 februari 2026 sekitar pukul 17.00 wib di pasar lematang lahat dengan tidak melakukan perlawanan dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.354.000 ( satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah), 1 unit Hp merk Realme warna hitam, dan diakui oleh tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Lahat guna kepentingan penyidikan.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd. SH yang didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat dan gerak cepat personel.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan( bandar ) perjudian jenis Togel yang di jual kepada masyarakat ( pecandu/penggenar) judi togel melalui Hp.

Saat ini Satreskrim Polres Lahat akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan masih ada pelaku yang lain.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Tindak Pidana “Judi Togel” Sebagaimana dimaksud pasal 426 Undang-undang nomer 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Agusman

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru