Izin SIPA Belum Ada Sumur Bor Milik Nani Warga Cibulan sudah Berjalan.

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan,Patrolinews86.com- Kegiatan Usaha Sumur Bor yang berada Di Desa Cibulan Kecamatan Cidahu milik pribadi belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah(SIPA)

Dengan adanya informasi dari warga sekitar Tim Media ini bergerak ke rumah salah seorang warga yang bernama Widia karena menurut infonya yang bersangkutan di sinyalir sebagai pengelola bisnis Sumur bor itu.

Kepada Media ini Widia pun mengakui kalo betul izin SIPA belum ada dan masih dalam proses yang di bantu oleh pengurus BUMDES Cibulan yang bernama Iyan.” Kalo NIB sudah ada tapi SIPA belum masih proses kata Pak Iyan(Pengurus BUMDES) Karna pak.Iyan yang sedang menangani prosesnya Ujar Widia”. Minggu,(22/02).

Berdasarkan pantauan tim media ini serta di dukung oleh informasi langsung dari masyarakat sekitar bahwa Pamsimas yang ada di Desa Cibulan sedang bermasalah di karenakan Mesin Air yang rusak tak kunjung di perbaiki sehingga belum bisa memenuhi kebutuhan air masyarakat.

Hingga pada akhirnya Sumur bor milik Nani yang di kelola oleh Widia menjadi alternatif warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan air.

Widia juga menyampaikan kepada Media ini dengan perhitungan biaya pemasangan senilai 500.000 dan Iuran bulanannya sebesar 40.000/Bulan sampai saat ini ada sejumlah 38 Orang yang sudah menggunakan sumur bor ini Ungkapnya.

Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah legalitas dari pemerintah (ESDM/Provinsi/Kabupaten) bagi perorangan atau badan usaha untuk mengambil/memanfaatkan air tanah. SIPA wajib untuk industri, hotel, apartemen, dan bangunan komersial lainnya guna mengendalikan konservasi lingkungan dan memastikan kepastian hukum.
Badan Geologi
Badan Geologi

Poin Penting Terkait SIPA:
Fungsi: Alat pengawasan agar penggunaan air tanah sesuai daya dukung lingkungan.
Lokasi & Wewenang: Izin diterbitkan berdasarkan Wilayah Sungai (WS), apakah di bawah ESDM Pusat atau Provinsi.

Prosedur: Pengajuan dilakukan melalui portal OSS (Online Single Submission).
Syarat Utama: Dokumen identitas (KTP/SIUP/TDP), dokumen teknis, dan rekomendasi teknis.

Wajib Melapor: Pemegang SIPA harus melaporkan volume pengambilan air secara berkala.(bie)

IMG 20260222 WA0055 1

Berita Terkait

Satlantas Polres Pekalongan Kota Bagikan Ratusan Stiker dan Brosur Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Operasi Patuh Candi 2026
Koramil 17/Wonosegoro Diserbu Anak Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini
Subuh Bersama Masyarakat, Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026
Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura
Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan
Polres Pekalongan Gerebek Tiga Lokasi, 174 Kemasan Arak Bali dan Ciu Disita!
Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Kota Bagikan Ratusan Stiker dan Brosur Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Operasi Patuh Candi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Koramil 17/Wonosegoro Diserbu Anak Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Subuh Bersama Masyarakat, Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Jaga Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura

Berita Terbaru