Victim Precipitation Dalam Hukum Pidana.

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H., M.H

Di dalam sistem peradilan pidana, fokus umumnya terletak pada pelaku dan tindakan yang dilakukan, namun perkembangan pemikiran hukum menunjukkan bahwa tidak selalu pelaku yang sepenuhnya bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan.
Konsep victim precipitation yang muncul sebagai bagian dari kajian viktimologi menjadi titik fokus baru dalam pembahasan pemidanaan, terutama setelah diintegrasikan ke dalam Pedoman Pemidanaan KUHP Nasional.
Konsep ini mengangkat pertanyaan penting mengenai peran korban dalam memicu atau berkontribusi pada terjadinya kejahatan, serta bagaimana hal itu dapat memengaruhi penetapan pidana yang adil dan proporsional, sehingga tulisan opini saya akan menguraikan esensi konsep ini, aplikasinya dalam pedoman, serta implikasi yang harus diperhatikan agar prinsip keadilan tetap terjaga.

Pengertian victim precipitation merujuk pada situasi di mana korban secara langsung atau tidak langsung berkontribusi pada terjadinya kejahatan, baik melalui tindakan, sikap, maupun kondisi yang ada, dan hal ini tidak berarti korban sepenuhnya bersalah, melainkan mengakui adanya interaksi kompleks antara pelaku dan korban yang menjadi bagian dari rantai penyebab kejahatan.
Kajian ini berawal dari perkembangan viktimologi pada tahun 1880 an yang awalnya terkait dengan Victim Blaming Theory, kemudian diperdalam oleh Hans Von Hentig yang menjelaskan bahwa kontribusi kesalahan korban dapat mempercepat terjadinya kejahatan, dengan kategori korban precipitative victims yang membiarkan diri di lingkungan berbahaya, melakukan tindakan yang tidak tepat, atau memberikan provokasi.

Integrasi konsep ini dalam Pedoman Pemidanaan KUHP Nasional menjadi langkah signifikan dalam menyempurnakan sistem peradilan pidana Indonesia, karena pedoman ini mengakui bahwa faktor korban dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan pidana, namun dengan batasan yang jelas agar tidak menjustifikasi tindakan pelaku.
Sebelum adanya KUHP Nasional, pemikiran tentang peran korban pernah dibahas dalam Seminar Kriminologi III tahun 1976 di Universitas Diponegoro, di mana disebutkan bahwa sikap atau perbuatan provokatif korban dapat menjadi dasar pertimbangan hakim untuk menentukan berat ringannya hukuman dan besarnya ganti rugi, meskipun pada prakteknya penuntut umum dan hakim sebelumnya lebih fokus pada faktor yang melekat pada pelaku seperti kesalahan, sifat pribadi, dan tingkat kooperasi selama proses persidangan, serta hanya mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur keadaan meringankan tuntutan secara limitatif.

Dalam penerapannya, konsep ini dapat dilihat dalam kasus seperti kekerasan fisik di mana korban awalnya memberikan provokasi verbal atau fisik yang mendorong pelaku untuk bertindak, namun hal ini tidak menghilangkan tanggung jawab utama pelaku atas tindakan kekerasannya; demikian juga dalam kasus konflik antar individu yang dimulai dari provokasi atau tindakan yang tidak pantas dari salah satu pihak, di mana kontribusi tersebut menjadi bagian dari analisis keseluruhan dalam proses hukum.
Penting untuk memahami bahwa tidak semua kejahatan memiliki unsur victim precipitation, terutama dalam kasus di mana korban benar-benar tidak memiliki peran apapun dalam terjadinya tindak pidana seperti kejahatan yang dilakukan secara paksa atau tanpa kesadaran korban.

Implikasi hukum dan etis dari penerapan konsep ini sangat krusial, karena dari sisi hukum perlu ada klarifikasi yang tegas agar konsep ini tidak disalahgunakan untuk mengurangi hukuman secara tidak adil atau membebaskan pelaku dari tanggung jawab yang seharusnya mereka pikul;
dari sisi etis, penting untuk tetap menghormati martabat korban dan memastikan bahwa pertimbangan victim precipitation tidak menyebabkan korban menjadi korban kedua di proses hukum, baik melalui stigma sosial maupun ketidakadilan dalam penetapan hak dan kewajiban.

Oleh karena itu sebagai penutup dari opini saya ini, bahwa : kejahatan adalah masalah kompleks yang tidak dapat disederhanakan menjadi pembagian kesalahan yang absolut.
Memahami peran korban melalui konsep victim precipitation bukanlah untuk menyalahkan, melainkan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih komprehensif dan adil, di mana setiap faktor yang memengaruhi terjadinya kejahatan diperhatikan dengan bijak, dan keadilan tetap menjadi tujuan utama yang tidak dapat dikompromikan.

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Hadir di Tengah Jamaah, Pengajian Ahad Pon Mojosongo Berlangsung Aman dan Kondusif.
Kapolres Hadiri Forum Silaturahmi Insan Media Pekalongan, Dorong Sinergi Jaga Kondusifitas Daerah
Sekda Indramayu Telah Ajukan MPP Bulan Mei dan Berhenti Aktivitas, Jelang Pensiun Bulan September 2026
Kapolres Boyolali Laporkan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Sipil dalam Penyelesaian Konflik Sosial
Kapolres Pekalongan Kota Terjunkan Tim Sapu Bersih Balap Liar Dan Knalpot Brong Di Exit Tol Setono  
Kapolres Boyolali Laporkan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Sipil dalam Penyelesaian Konflik Sosial
Puluhan RT/RW Dilantik Sekaligus Family Gathering, Pemdes Pancawati Perkuat Kebersamaan
Keselamatan Jiwa Penumpang terabaikan Pengelola diduga Tak patuh Aturan 
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 18:11 WIB

Kapolres Boyolali Hadir di Tengah Jamaah, Pengajian Ahad Pon Mojosongo Berlangsung Aman dan Kondusif.

Minggu, 26 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolres Hadiri Forum Silaturahmi Insan Media Pekalongan, Dorong Sinergi Jaga Kondusifitas Daerah

Minggu, 26 April 2026 - 15:51 WIB

Sekda Indramayu Telah Ajukan MPP Bulan Mei dan Berhenti Aktivitas, Jelang Pensiun Bulan September 2026

Minggu, 26 April 2026 - 15:35 WIB

Kapolres Boyolali Laporkan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Sipil dalam Penyelesaian Konflik Sosial

Minggu, 26 April 2026 - 10:54 WIB

Kapolres Pekalongan Kota Terjunkan Tim Sapu Bersih Balap Liar Dan Knalpot Brong Di Exit Tol Setono  

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Wartawan Suatu Profesi yang Luhur dan Mulia

Minggu, 26 Apr 2026 - 20:38 WIB