Boyolali – Patrolinews86.com. Prosesi pelantikan Dr. Nanik Sutarni, SH, MH sebagai Rektor Universitas Boyolali (UBY) masa jabatan 2026 – 2030 yang digelar pada Rabu (11/02/2026) di Graha Amarta UBY berlangsung dengan suasana tegang dan penuh dinamika setelah diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa, pernyataan penolakan dari Senat Akademik, serta perdebatan mengenai legitimasi akademik kepemimpinan kampus.
Aksi Mahasiswa dan Mosi Tidak Percaya Senat
Sejak pagi, puluhan mahasiswa berkumpul di area kampus membawa poster, spanduk, serta melakukan orasi menuntut pembatalan pelantikan karena mereka menilai proses pemilihan rektor tidak mencerminkan aspirasi dan keterlibatan seluruh sivitas akademika. Aksi berjalan tegang namun dalam pengamanan yang terkontrol oleh pihak kampus.
Ketua Senat Akademik UBY, Purwadi, secara resmi menyampaikan mosi tidak percaya terhadap hasil pemilihan rektor yang diumumkan oleh pihak Yayasan Bhinneka Karya. Ia menjelaskan bahwa mayoritas anggota senat lebih mendukung calon lain, namun rekomendasi ini dinilai tidak diakomodasi dalam keputusan akhir pihak yayasan.
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Boyolali juga menyatakan enam poin tuntutan, termasuk desakan agar seluruh tahapan pemilihan dievaluasi dan prosesnya dikaji ulang secara lebih transparan. Tuntutan awal untuk pembatalan pelantikan kemudian direvisi menjadi permintaan pengkajian kembali mekanisme pemilihan rektor ke depannya.
Pelantikan Tetap Dilanjutkan dan Audiensi
Meskipun mendapat penolakan, prosesi pelantikan tetap dilaksanakan sesuai jadwal di gedung utama kampus. Ketegangan sempat terjadi, namun acara berlangsung dengan pengamanan ekstra dan tetap kondusif. Setelah prosesi resmi selesai, Dr. Nanik Sutarni mengadakan audiensi dengan perwakilan mahasiswa dan pihak yayasan untuk menerima masukan secara langsung.
Ketua Yayasan Bhinneka Karya, Indriyatmoko, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemilihan rektor telah sesuai dengan peraturan yayasan dan prosedur yang berlaku. Ia menyatakan bahwa yayasan terbuka untuk meninjau aspirasi mahasiswa dan akademisi demi perbaikan tata kelola kampus di masa depan.
Legalitas Formal VS Legitimasi Akademik
Persoalan yang mencuat tidak hanya soal aksi demonstrasi fisik di lokasi pelantikan, tetapi juga munculnya perdebatan lebih luas mengenai legalitas formal proses pelantikan rektor dan legitimasi akademik di mata sivitas akademik kampus. Menurut sejumlah pengamat pendidikan dalam tulisan opini, secara hukum pelantikan telah memenuhi aspek formal sesuai aturan yayasan, statuta universitas, dan prosedur administratif yang berlaku. Namun, ada pertanyaan mendalam terkait apakah itu cukup untuk menjamin legitimasi akademik apabila sebagian besar civitas akademika merasa prosesnya kurang representatif.
Perbedaan pandangan ini kemudian menjadi fokus perdebatan di ruang opini dan media, dengan argumentasi bahwa legitimasi akademik bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang rasa keterwakilan, keterbukaan, dan penghargaan terhadap suara mayoritas sivitas kampus.
Senat Akademik dan mahasiswa menilai bahwa pimpinan kampus perlu memiliki legitimasi kuat di tingkat internal kampus agar dapat memimpin kebijakan pendidikan, tata kelola akademik, dan hubungan sivitas kampus ke depan dengan penuh kepercayaan.
Dinamika Akademik yang Berlanjut
Kisruh pelantikan ini memunculkan sorotan tentang hubungan antara pembinaan yayasan, otoritas senat akademik, dan aspirasi mahasiswa dalam perguruan tinggi swasta. Para mahasiswa dan akademisi yang menolak hasil pelantikan menyatakan akan terus memantau dan mengawal proses evaluasi kebijakan kampus agar mekanisme pemilihan pimpinan di masa mendatang lebih demokratis, transparan, dan inklusif. ( Samira, Budiharjo )















