PKBM SUKATANI DI DUGA MAR’UP SISWA DEMI UNTUK MEMPERKAYA DIRI SENDIRI
Cianjur patrolinews86.com – Berdasarkan UUD no 20 th 2023 pasal 1 butir 10 yang menyatakan pusat kegiatan belajar masayarakat (PKBM), sebagian salah satu pendidikan non pormal atau sebagai wadah kegiatan pembelajaraan masyarakat di arakan pada pemerdayaan potensi untuk menggerakan di bidak sosial ekonomi dan budaya.
Tujuan PKBM adalah memperluas kesempatan warga masyarakat khususnya yg tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan,keterampilan dan mengembangkan diri supaya bekerja mencari napkah.
Sewaktu tim awak media berkunjung ke salah satu PKBM Sukatani kec.Pacet kab.cianjur jawa barat bertemu dengan kepala sekolah yang bernama Asep maulana yusup ia menjelaskan terkait siswa warga belajar WB 86 siswa namun dengan kepolosanya asep tidak tahu bahwa di dapodik dia di cantumkan sebagai kepala sekolah dan asep karna ketidak tahuan dan kepolosanya wawancara yang di lakukan ke awak media dia melipahkan ke operator andi.s, sewaktu di konfirmasi melalaui by pon keterangan dari kedua belah pihak sangat jauh berbeda, asep menjelaskan bahwa siswa PKBM Sukatani jumlahnya 86 WB, sedangkan andi seorang operator menjelaskan 292 orang dan 82 yg tidak masuk BSOP Jadi jumlah keterangan andi sebanyak 374 WB.
Menurut pandangan kami selaku awak media berdasarkan UUD Republik Indonesia no 14 thn 2008 dan PP Republik indonesia no 61 th 2010 tentang keterbukaan informasi publik bahwa setiap PKBM atau sekolah non formal yg melaporkan ke kemendikbud maka bisa d cek data tersebut.
Di tempat lain kami minta tanggapan kepada sekjen LPI TIPIKOR A Dani di ruanganya,dengan lantang dan tegas ia berkomentar PKBM sukatani yg di bawah naungan Asep maulana yusup perlu adanya tindakan dari aparat penegak hukum APH baik tipikor polres kejaksaan kapolda kejati untuk memanggil supaya di lakukan penyelidikan karna sangat jelas bahwa antara kepala sekolah dan operator di duga telah melakukan adanya mar’up siswa.(EG.M)
























