Kuningan patrolinews86.com – Ramai nya pemberitaan dan video di media Masa terkait Pinjaman Usaha Rakyat ( KUR) dari pihak Mentri khususnya ..Mentri komenkop serta dengar pendapat di gedung DPRI , terkait Pinjaman Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) membuat masyarakat jadi bingung serta banyak membuat spekulasi dan pertanyaan masing.
Yang paling banyak di hujat adalah pihak Bank dimana pihak bank seolah olah sudah mendapat anggaran dari Pemerintah tetapi bagi masyarakat mau minjam saja di persulit dengan bahasa ini dan itu..
Begitu pun dengan Ketua DPD Pekat IB Kab.Kuningan yang bernama Donny sigakole, dengan apa yang di alami di lapangan dan ramai pemberitaan di media masa bahwa pinjaman kredit KUR mudah ternyata hanya isapan jempol belaka.
Untuk memperjelas kesimpang siuran ini agar masyarakat juga paham dan tidak beranggapan serta berspekulasi yang berbeda maka ketua pekat IB DPD kabupaten Kuningan mencoba mengajukan surat permintaan Audensi dengan Pihak Pimpinan Bank BRI cabang Kuningan guna mengetahui apakah benar program KUR ini selalu sulit dannberkelit atau mudah seperti apa yang disampaikan dalam program pemerintah.
Alhamdulilah permintaan audensi datinpekat IB di respon baik dan hari Jum’at pukul 11.00 wib..Ketua Pekat IB DPD Kab.Kuningan beserta anggota tim di terima oleh pihak bank BRi di aula ruang pertemuan kantor BRI Cab Kuningan yang di terima oleh
1.Gatot kepala bidang mikro
2..Wahyu
3.ka unit BRI cigugur
4..dan 1 pimpinan bidang resiko
Pada audent tersebut ketua pekat IB DPD Kab Kuningan mengajukan beberapa pertanyaan untuk di diskusikan sesuai dengan data di lapangan dan penjelasan dari Pihak Bank antara lain.:
1.Apa itu KUR dan dari mana sumber anggarannya
2.Yang di maksud dengan penghapusan hutang
3..Kenapa dan alasannya pinjaman KUR di alihkan menjadi pinjaman konfensional
4.Apakah pinjaman KUR juga sudah di asuransikan
5.Apakah konsumen yang mau meminjam kalau usaha nya di tempat lain dan tinggalnya di tempat lain tidak di ACC peminjamannya. ?
Dari pertanyaan yang di ajukan diatas akhirnya pihak BRI cabang Kuningan pun memberikan penjelasan diantaranya sebagai berikut :
1.KUR ada Kredit usaha Rakyat yang semuanya mengikuti aturan dan peraturan dari pemerintah yang sumber anggarannya berasal dari tabungan nasabah rakyat dan di subsidi sebagian bunganya oleh pemerintah.Serta kekurangan dana yang untuk di salurkan ke kreditur dari ketersediaan anggaran yang ada jadi KUR itu bukan sumber Anggaran dari pemerintah tapi dari tabungan nasabah
2.Kalau penghapusan hutang itu tidak ada tapi penghapusan tagihan ada atau di sebut penghapusan buku. untuk program pemerintah terkait penghapusan hutang ada program yang sudah tidak berjalan lagi sedangkan KUR masih berjalan dan kewenangan nya ada pada kantor BRI pusat, nama namanya pun datangnya dari BRI pusat bukan dari kami
3.Kenapa pinjaman KUR di alihkan menjadi konvensional..untuk nasabah KUR yang sudah meminjam sampai 2 kali maka sudah tidak bisa lagi jadi di alihkan ke konvensional karena aturannya hanya bisa dua kali saja
4.Pinjaman KUR itu tidak di asuransikan asuransi jiwa tapi asuransi resiko macet sehingga kalau nasabahnya sudah meninggal maka yang bertanggung jawab untuk membayar sampai lunas adalah ahli warisnya.
5.Untuk persetujuan pinjaman BRI menggunakan 5 pedoman untuk bisa di setujui pencairannya.
Dalam kesempatan ini ketua Pekat IB. DPD kab.kuningan juga menyinggung terkait adanya karyawan BRI yang melakukan kecurangan sehingga karyawan tersebut sekarang telah menjalani proses hukum tapi belum di vonis menurut Donny jangan hanya mereka saja yang mendapatkan sangsi dari perbuatan dan kelakuan para karyawan bri tapi pihak bank juga harus ikut bertanggung jawab dan harus mendapatkan sangsi dari pihak pemerintah karena semua itu tidak akan terjadi kalau dari pihak bank tidak memiliki sistim dan pengawasan yang ketat terhadap proses pencairan sehingga karyawan tidak mempunyai celah dan kesempatan melakukan kecurangan.. Dimana ada kejahatan karena di situ ada peluang dan kesempatan dan ada juga modus karyawan yang menghambat proses pencairan dengan berbagai alasan padahal seharusnya bisa di lakukan pencairan tetapi di persulit setelah di janjikan akan di berikan sejumlah nilai uang maka karyawan tersebut menjadi dan akan diusahakan.
Praktek praktek kecurangan seperti ini yang di lakukan oleh para karyawan BRI yang di bilang nakal, semua tidak terlepas dari kesalahan para pimpinan dan pengawasan BRI yang lemah dan menurut Donny terkait kelemahan dan pengawasan dari pimpinan BRI yang lemah ini yang membuat masyarakat menjadi korban dan tidak mematuhi aturan pemerintah.
Untuk itu kami sebagai Ketua Pekat IB DPD Kab.kuningan akan mengumpulkan tim Hukum nya dan akan melakukan kajian dan akan memproses Hukum pihak Bank BRI atas kesalahan dan kelemahan dari Pihak Bank BRI Cabang Kuningan.
Meskipun menurut pihak Bank dari kejadian tersebut pihak bank BRI cab Kuningan aka. terus berbenah dan memperbaiki sistim yang ada ..dimana setiap nasabah yang mau minjam harus melakukan Autentikasi terlebih dahulu pada aplikasi brimo..tapi tetap saja masih sering terjadi kendala pada orang orang tua maupun orang orang di kampung dan mereka juga manusia yang tidak luput dari salah dan dosa.
Dan terkait dengan aturan baru pinjaman di bawah 100 juta tidak boleh pakai jaminan dan nasabah UMKM bisa meminjam sampai berapa kali saja sampai usahanya maju tapi sampai dengan saat ini pihak bank belum menerima dasar dan payung hukumnya .
Sementara dikata Donny dalam ucapan terakhirnya, dirinya mengingat kan ke pihak bank untuk terus melakukan pengawasan dan rutin melakukan audit kepada kinerja karyan nya hal itu agar tidak melakukan kesalahan lagi yang merugikan rakyat, negara dan bangsi ini ujar Donny sigakole
Lip red
























