Bogor, patrolinews86.com- – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro secara tegas menjamin bahwa warga yang melakukan perlawanan terhadap begal demi membela diri tidak akan diproses hukum atau dipenjara.
Pernyataan ini pertama kali disampaikan secara resmi pada awal Juli 2025 dan kembali viral pada Januari 2026 sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap keselamatan masyarakat.
Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan tersebut:
Hak Membela Diri: Masyarakat diberikan keleluasaan untuk membela diri dengan cara apa pun jika bertemu begal yang mengancam keselamatan jiwa, harta benda, atau kehormatan.
Diskresi Kepolisian: Kapolres menekankan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Tindakan perlawanan dalam kondisi terpaksa dianggap sebagai pembelaan diri, bukan tindak kriminal.
Tidak Ada Toleransi bagi Kriminal: Kebijakan ini merupakan bagian dari “perang” melawan aksi begal dan premanisme yang meresahkan warga Bogor.
Landasan Hukum: Secara nasional, hal ini sejalan dengan Pasal 49 KUHP tentang Noodweer (pembelaan darurat), yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan untuk pembelaan terpaksa.
Meskipun diberikan jaminan perlindungan, pihak kepolisian tetap mengimbau warga untuk segera melaporkan kejadian tersebut agar tetap dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur pelaporan atau batas-batas pembelaan diri sesuai Pasal 49.
Humas Polri/
Fi























