KABUPATEN CIREBON, PATROLI NEWS. COM — Nama Sunjaya Purwadisastra kembali mencuat ke ruang publik. Mantan Bupati Cirebon yang kini berstatus terpidana kasus korupsi itu mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati Cirebon Imron dengan nilai mencapai Rp46,5 miliar, terkait persoalan piutang.
Gugatan tersebut didaftarkan Sunjaya melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bandung dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana atas gugatan tersebut telah digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam materi gugatan, Sunjaya mengklaim pernah meminjamkan dana sebesar Rp35 miliar kepada Imron. Klaim pinjaman itu disebutkan tertuang dalam dokumen Pengakuan Utang tertanggal 31 Maret 2018.
Berdasarkan kesepakatan yang diklaim penggugat, tergugat berkewajiban melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp7 miliar setiap tahunnya. Namun hingga gugatan diajukan ke pengadilan, Sunjaya menyatakan belum pernah menerima pembayaran sama sekali.
“Hingga gugatan ini didaftarkan, tergugat tidak pernah melakukan satu kali pun pembayaran cicilan, sehingga tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian,” ujar kuasa hukum Sunjaya, Abdul Bari Naser Alkatiri, dalam keterangannya.
Atas dasar tersebut, pihak penggugat menuntut tergugat untuk membayar pokok utang beserta kerugian materiil dan immateriil dengan total nilai gugatan mencapai Rp46,5 miliar.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Cirebon Imron belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan perdata tersebut. Perkara ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu proses serta putusan lebih lanjut dari Pengadilan Negeri Bandung.
Kalau mau:
( Hn/ red)
























