Diduga Oknum Keamanan PG Rajawali II Kota Cirebon Menghalangi Jurnalis Untuk Liputan

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA CIREBON, Patrolinews86.com – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Sejumlah jurnalis di Kota Cirebon mengalami penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik ketika meliput aksi warga yang mempertanyakan kejelasan Sisa Hasil Usaha (SHU) kemitraan tanam tebu di PT PG Rajawali II Cirebon, Kamis (08/01/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon. Saat itu, para jurnalis tengah meliput aspirasi warga yang meminta transparansi hasil usaha kemitraan tebu dengan perusahaan.

Namun, di tengah proses peliputan, situasi mendadak memanas setelah sekelompok orang menghadang jurnalis dan melarang pengambilan gambar serta wawancara.

Beberapa orang yang melakukan penghalangan mengaku sebagai anggota TNI. Klaim tersebut memicu ketegangan di lokasi, hingga terjadi adu argumen antara jurnalis dan pihak yang menghalangi peliputan

Para jurnalis menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Ketua Wartawan Kota Udang (Wardang), Muslimin, menegaskan, kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan sepenuhnya dilindungi undang-undang dan dilakukan untuk kepentingan publik.

“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aspirasi warga. Tidak ada provokasi, tidak ada pelanggaran hukum. Yang kami lakukan murni kerja pers,” kata Muslimin di lokasi kejadian.

Ia menyayangkan adanya tindakan penghalangan yang justru terjadi ketika jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum yang mengatasnamakan anggota TNI tersebut diduga berasal dari Marinir TNI Angkatan Laut yang bertugas di Jakarta.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan atau keterangan resmi dari pihak TNI terkait identitas maupun keterlibatan oknum yang melakukan penghalangan terhadap jurnalis.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja pers dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

(Dedi)

Berita Terkait

Satlantas Polres Pekalongan Kota Bagikan Ratusan Stiker dan Brosur Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Operasi Patuh Candi 2026
Koramil 17/Wonosegoro Diserbu Anak Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini
Subuh Bersama Masyarakat, Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026
Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura
Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan
Polres Pekalongan Gerebek Tiga Lokasi, 174 Kemasan Arak Bali dan Ciu Disita!
Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Kota Bagikan Ratusan Stiker dan Brosur Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Operasi Patuh Candi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Koramil 17/Wonosegoro Diserbu Anak Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Subuh Bersama Masyarakat, Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Jaga Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura

Berita Terbaru