Wabup Sukirman Hadiri Paripurna DPRD Bahas Raperda Pendidikan dan Cagar Budaya

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAJEN – Patrolinews86.com.
Bupati Pekalongan yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Sukirman menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda Jawaban DPRD Kabupaten Pekalongan atas Pendapat Bupati Pekalongan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (07/01/2026).

Dua Raperda inisiatif DPRD yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, serta Raperda tentang Cagar Budaya.

Jawaban DPRD Kabupaten Pekalongan atas pendapat Bupati disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza. Dimana, dalam penyampaian jawabannya, DPRD menyatakan sependapat dengan pendapat Bupati bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Ruben menjelaskan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal. Oleh karena itu, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar dinilai sebagai kebutuhan yang mendesak dan strategis.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga evaluasi dan pengawasan, guna mewujudkan ekosistem pendidikan yang kondusif dan berkualitas di Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ruben menegaskan bahwa dalam pembahasan lanjutan, Raperda tersebut harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait norma, kaidah, dan batasan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini penting agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Cagar Budaya, Wakil Ketua DPRD menekankan pentingnya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya Kabupaten Pekalongan sebagai warisan bagi generasi mendatang. DPRD meyakini bahwa Pemerintah Daerah memahami urgensi perlindungan terhadap benda, bangunan, maupun situs cagar budaya yang ada.

“Cagar budaya merupakan jati diri daerah yang harus diwariskan dalam kondisi terjaga. Untuk itu, kami berharap Pemerintah Daerah benar-benar berkomitmen, terutama dalam alokasi anggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan yang berkelanjutan,” kata Ruben.

Keberadaan Raperda tentang Cagar Budaya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga warisan budaya daerah sebagai identitas dan kekayaan lokal yang bernilai historis. DPRD juga berharap penyusunan Raperda ini dilakukan secara komprehensif, aplikatif, serta melibatkan peran aktif masyarakat agar upaya pelestarian cagar budaya dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. ( dewi )

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Berita Terbaru