Masyarakat Duduki Kantor Desa Cihidenghilir Dan Mendesak Kepala Desa beserta Perangkat Mengundurkan Diri.

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan,Patrolinews86.com–
Kegaduhan masyarakat terhadap permasalahan desa yang diduga telah melibatkan para perangkat desa Cihideunghilir telah terbayar dengan pengunduran diri para perangkat desa, kepala desa, dan ketua BPD desa Cihideunghilir terkecuali perangkat desa kewilayahan yakni kepala dusun/ Lurah.

Terlihat kompak dan serentak para perangkat dan kepala desa Cihideunghilir telah menandatangani surat pengunduran diri mereka dari jabatannya masing -masing dengan disaksikan masyarakat dan pihak – pihak lain yang turut hadir di kantor desa Cihideunghilir kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat.

Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Cihideunghilir tidak memberikan toleransi lagi kepada pihak pemerintah desa. Aksi Forum Masyarakat Perduli Desa (FMPD) mendapat apresiasi dari seluruh lapisan masyarakat Cihideunghilir, dukungan pun mengalir dari semua element masyarakat.

Selain menuntut pengunduran diri para perangkat, Warga pun menyampaikan sejumlah dugaan penyimpangan realisasi penyaluran dana desa yang dinilai sudah tidak sejalan dengan amanat undang – undang dan peraturan pemerintah tentang desa. Bahkan
Masyarakat pun sempat melakukan penyegelan kantor desa setempat.

Dikesempatan yang sama Hamdan Kabid Pemdeskel pada Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Kuningan menyampaikan pendapatnya tentang pengunduran diri para perangkat dan kepala desa Cihideunghilir dengan secara serentak saat ini yang berdampak pada perjalanan roda pemerintahan desa dengan kekosongan penyelenggara pemerintahan desa. Menurut Hamdan, roda pemerintahan desa akan tetap berjalan selama menunggu hasil keputusan pemberhentian
“para perangkat desa masih bisa melaksanakan tugasnya seperti biasa selama menunggu keputusan tentang pengunduran diri mereka,”jelasnya Senin,(05/01).

Disinggung Kabid Pemdeskel DPMD kabupaten Kuningan terkait sejumlah dugaan penyimpangan anggaran realisasi penyaluran dana desa Cihideunghilir yang di sampaikan masyarakat saat ini apakah dalam penanganannya akan melibatkan pihak pemerintah kecamatan Cidahu yang berperan dalam pembinaan dan pengawasan serta memberikan rekomendasi pengajuan pencairan dana desa pada setiap tahapan atau semester..Terkait hal tersebut Kabid Pemdeskel menyampaikan, semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua desa.” tegasnya

Pemerintah kecamatan berfungsi sebagai filter administratif dan pengawas di tingkat lapangan, memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum proses pencairan dilanjutkan oleh pihak kabupaten/kota. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan ke desa untuk diperbaiki.

Pemerintah kecamatan memiliki kewenangan dalam bentuk verifikasi/penelitian kesesuaian dokumen sebagai bagian dari proses pengajuan pencairan dana desa, bukan rekomendasi pencairan dana desa secara langsung. Proses ini berlaku untuk setiap tahapan atau semester pencairan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Pasal 154 ayat (1), Camat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.

Dalam mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), tim pelaksana desa (TPK) mengirimkan dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) kepada tim pendamping tingkat kecamatan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi atau penelitian kesesuaian pengajuan anggaran dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Peran camat sering kali sebatas melakukan pra evaluasi administratif untuk mengecek kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten/kota, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Badan Pengelola Keuangan Daerah. Kepala Desa wajib melaporkan secara tertulis kepada Camat selaku Tim Pendamping Tingkat Kecamatan terhadap dana desa yang telah ditransfer per tahap pencairan.(bie)

Berita Terkait

Kades Paniis diduga gelapkan uang desa sebesar  Rp.530.112.041,83.diakui dipake pribadi, bayar utang dan sekolah anak
Musdes Pembentukan Team Penjaringan Dan penyaringan Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun 2 Dan 3 di Desa Bendungan Berjalan lancar 
Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober
Masyarakat Bersatu: Asep Derbi dan Maman Isak Ajak Pemuda Pemudi Desa Buniseuri Bersatu Demi Kemajuan Desa
Warga Loning Geruduk Kantor Desa, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan
BUMDes Loning Disorot: Rp285 Juta untuk Apa? Warga Desak Transparansi dan Cek Lapangan
SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA
Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Kades Paniis diduga gelapkan uang desa sebesar  Rp.530.112.041,83.diakui dipake pribadi, bayar utang dan sekolah anak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Musdes Pembentukan Team Penjaringan Dan penyaringan Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun 2 Dan 3 di Desa Bendungan Berjalan lancar 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masyarakat Bersatu: Asep Derbi dan Maman Isak Ajak Pemuda Pemudi Desa Buniseuri Bersatu Demi Kemajuan Desa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Warga Loning Geruduk Kantor Desa, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB