Basuni Ketua RT:02 Merasa Keberatan atas Pemberhentian Sepihak Dirinya

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan,Patrolinews86.com-Basuni Ketua RT:02/RW:06 Dusun Pahing Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung Merasa sangat keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai ketua RT oleh Kepala Dusun Pahing yang bernama Rustandi.

Kepada media  Basuni menyampaikan keberatan atas pemberhentian sepihak dirinya sebagai ketua RT “saya sangat merasa keberatan pak atas pemberhentian sepihak oleh pak.rurah Rustandi tanpa musyawarah atau konfirmasi dulu kepada saya tiba-tiba sudah ada Pejabat RT:02 yang baru Ungkapnya” Sabtu,(03/01).

Pemberhentian ketua RT secara sepihak di desa tidak dibenarkan karena melanggar prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, partisipasi masyarakat, dan supremasi hukum.

Proses ini harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan desa (Perdes) setempat.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai pemberhentian ketua RT yang sah:
Dasar Hukum: Mekanisme pemilihan dan pemberhentian ketua RT diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan desa/kelurahan setempat, serta merujuk pada prinsip-prinsip dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya.

Proses yang Benar: Pemberhentian harus melalui musyawarah mufakat yang melibatkan warga dan tokoh masyarakat di lingkungan RT tersebut, bukan keputusan sepihak kepala desa atau pihak lain [2].
Alasan yang Jelas: Harus ada alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti pelanggaran berat terhadap peraturan desa, tidak menjalankan tugas dengan baik, atau permintaan dari mayoritas warga melalui petisi [1, 2].

Hak Membela Diri: Ketua RT yang bersangkutan berhak mendapatkan kesempatan untuk membela diri dan didengar keterangannya dalam forum musyawarah sebelum keputusan diambil [1].
Apabila terjadi pemberhentian sepihak, langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:
Konsultasi Hukum: Warga atau ketua RT yang diberhentikan dapat mencari bantuan hukum atau berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum setempat untuk memahami hak-hak mereka [2].

Mengajukan Keberatan: Mengajukan keberatan atau protes tertulis kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau camat setempat dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan [1, 2].
Mediasi: Mengupayakan mediasi dengan melibatkan pihak kecamatan atau BPD untuk menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku [2].

Penting untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan desa. (bie)

Berita Terkait

Kades Paniis diduga gelapkan uang desa sebesar  Rp.530.112.041,83.diakui dipake pribadi, bayar utang dan sekolah anak
Musdes Pembentukan Team Penjaringan Dan penyaringan Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun 2 Dan 3 di Desa Bendungan Berjalan lancar 
Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober
Masyarakat Bersatu: Asep Derbi dan Maman Isak Ajak Pemuda Pemudi Desa Buniseuri Bersatu Demi Kemajuan Desa
Warga Loning Geruduk Kantor Desa, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan
BUMDes Loning Disorot: Rp285 Juta untuk Apa? Warga Desak Transparansi dan Cek Lapangan
SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA
Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Kades Paniis diduga gelapkan uang desa sebesar  Rp.530.112.041,83.diakui dipake pribadi, bayar utang dan sekolah anak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Musdes Pembentukan Team Penjaringan Dan penyaringan Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun 2 Dan 3 di Desa Bendungan Berjalan lancar 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masyarakat Bersatu: Asep Derbi dan Maman Isak Ajak Pemuda Pemudi Desa Buniseuri Bersatu Demi Kemajuan Desa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Warga Loning Geruduk Kantor Desa, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB