Inilah Bunyi Pasal – pasal Kontroversial KUHP yang berlaku di tahun 2026 ini

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) resmi mulai berlaku efektif di seluruh Indonesia pada hari ini, 2 Januari 2026.

Berikut adalah ringkasan pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan mulai berlaku:

1. Penghinaan Lembaga Negara dan Presiden
– Pasal 240: Mengatur pidana penjara maksimal 1,5 tahun atau denda bagi siapa saja yang menghina pemerintah atau lembaga negara (seperti DPR, Polri, atau Kejaksaan). Jika penghinaan tersebut memicu kerusuhan, ancaman pidana meningkat hingga 3 tahun penjara.
– Penghinaan Presiden: Menghina Presiden atau Wakil Presiden kini dapat dihukum hingga 3 tahun penjara.

2. Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan
– Pasal 256: Mewajibkan adanya pemberitahuan sebelum menggelar unjuk rasa atau pawai di tempat umum. Pelanggaran yang menyebabkan gangguan kepentingan umum atau keonaran dapat dipidana penjara hingga 6 bulan atau denda kategori II.

3. Pasal Moralitas (Ranah Privat)
– Perzinaan (Pasal 411): Hubungan seks di luar nikah dapat dipidana hingga 1 tahun penjara. Namun, ini merupakan delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pasangan, orang tua, atau anak.
– Kohabitasi/Kumpul Kebo (Pasal 412): Hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dipidana hingga 6 bulan penjara. Ini juga merupakan delik aduan.

4. Pencemaran Nama Baik & Kritik
– Penyelesaian Mediasi: Meskipun pasal pencemaran nama baik tetap ada, KUHP baru ini mulai menerapkan mekanisme mediasi sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus-kasus tertentu.

5. Pasal Kontroversial Lainnya
– Penjualan Miras (Pasal 424): Penjual minuman keras kepada orang yang sudah dalam kondisi mabuk diancam pidana penjara.
– Hukum yang Hidup (Living Law): Adanya pengakuan terhadap “hukum yang hidup di masyarakat” (hukum adat) yang dapat memicu ketidakpastian hukum jika tidak diatur dengan jelas dalam peraturan daerah.

Pemerintah menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP ini adalah langkah besar untuk meninggalkan hukum kolonial menuju hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan. Informasi lebih lanjut mengenai teks hukum lengkap dapat dipantau melalui portal resmi JDIH Nasional.

 

Lip HERDI RERE

 

 

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru