Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Bandung dan Kota Sukabumi

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung —patrolinews86.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., secara resmi melantik Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Siti Holijah Harahap, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Pelantikan berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berpesan kepada kedua pejabat yang baru dilantik agar senantiasa melaksanakan tugas dan wewenang dengan penuh tanggung jawab demi kejayaan institusi Kejaksaan. Kajati menegaskan pentingnya menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan serta memastikan setiap langkah dan kebijakan mencerminkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kajati juga menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau pergantian jabatan semata, melainkan momentum penting dalam penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa yang dipercaya memimpin di wilayah penugasan yang baru.

“Setiap amanah jabatan mengandung tanggung jawab besar, tidak hanya kepada institusi, tetapi juga kepada masyarakat dan negara,” ujar Kajati dalam arahannya.

Menutup sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi serta pengabdian yang telah diberikan selama menjabat. Ia juga menyampaikan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik, seraya berharap dapat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan komitmen tinggi dalam penegakan hukum di Jawa Barat.

( hrn/red)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru