Polres Metro Ringkus Pemuda Berinisial UH dengan Barang Bukti Tembakau Sintetis 13,53 Gram

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro –Patrolinews86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Seorang pria berinisial UH (23), warga Yosorejo, Metro Timur, diamankan petugas setelah ditemukan membawa sejumlah paket narkotika di sebuah kos di wilayah Metro Pusat.

Penangkapan UH dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan AR Prawira Negara, Gang Lambang III, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 12 gulungan lakban merah-putih yang berisi plastik klip berisi tembakau sintetis serta 1 plastik klip tambahan berisi daun kering sejenis dengan total berat kotor 13,53 gram.

Kasatres Narkoba Polres Metro AKP Chandra Dinata, S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/101/XI/2025 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/163/XI/RES.4.2/2025.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Kasatres.

Atas perbuatannya, UH dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., memberikan apresiasi kepada jajarannya atas pengungkapan ini.

“Polres Metro berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tegas Kapolres.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.##( Irul )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB