Setelah viral, Bupati Pasuruan Akan Beri Sanksi Berat kepada Nur Aini akibat keluhannya mengajar jauh dari rumah 

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa tidak akan memberikan ‘maaf’ kepada Nur Aini yang  merupakan seorang guru PNS yang viral setelah mengeluhkan jarak jauh tempat ia mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.

Dimana Bupati juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengetahui berbagai permasalahan yang melibatkan Nur Aini, bersangkutan sudah bermasalah dan sekarang sedang ditangani oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” ujar Rusdi, yang dilansir dari kompas Selasa (25/11/2025).

Bupati menilai bahwa keluhan Nur Aini mengenai jarak jauh ke sekolah seharusnya tidak menjadi alasan untuk menarik perhatian publik, apalagi melalui tayangan podcast Cak Sholeh yang berjudul “No Viral NO Justice”.

Dia mengingatkan bahwa masih banyak tenaga pengajar dan tenaga medis lainnya yang tetap melaksanakan tugas mereka meskipun harus menempuh jarak jauh meskipun memang masih ada pegawai yang rumahnya jauh, misalkan ada yang dari Gempol ke Nguling, ada dari Gempol kerjanya di Lumbang. Dan itu bukan menjadi alasan untuk tidak menjalankan tugasnya,” jelas dia.

Setelah melakukan pemanggilan oleh BKPSDM, Rusdi tidak ragu memberikan sanksi berat kepada Nur Aini dan kalau melihat riwayat Nur Aini, kemungkinan sanksi berat, yaitu pemberhentian sebagai ASN. Karena yang memilih untuk menjadi guru ASN di sekolah itu, yang bersangkutan sendiri yang memilihnya,” pungkasnya.

Ditempat terpisah kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari, mengungkapkan  bahwa pihaknya telah menyelesaikan dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).Semua berkas pemeriksaan sudah rampung dan kami sedang menyusun surat permohonan pertek (pertimbangan teknis) ke BKN,” katanya, Selasa (25/11/2025).

Nur Aini, usia 38 tahun, menjadi viral setelah mengeluhkan jarak mengajar sejauh 57 kilometer dari rumahnya di Bangil. Dirinya mengaku sering sakit akibat jarak tersebut dan menuding Kepala Sekolah SDN II Mororejo, Endro Wibowo, telah mendzaliminya dengan mengubah absensi yang menjadi dasar bukti pemeriksaan di BKPSDM. Dari hasil temuan BKPSDM, Nur Aini diduga telah melanggar disiplin PNS dan terancam sanksi berat dan pihak BKPSDM menemukan bahwa Nur Aini tidak hadir selama 90 hari secara kumulatif tanpa alasan yang jelas.

Melihat kasus ini dan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun tanpa alasan.

Sementara Nur Aini setelah banyak diberitakan, kini lebih banyak menutup diri dan pasrah dan  berharap ada kebijaksanaan dari Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Akunya, saya bingung pak, apalagi yang mau diupayakan. Pasrah, sabar dan semoga ada kebijaksanaan dari Pak Bupati,” ungkap Nur Aini, Jumat (21/11/2025). Namun walaupun begitu dirinya berharap dan menyatakan keinginan untuk tetap menjadi guru, namun tidak di SDN II Mororejo, karena merasa tidak nyaman dengan kondisi kerja di sekolah tersebut.***

Berita Terkait

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis
Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum
Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan
SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka
Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP
Buka Bimtek Penguatan Peran PPID Sekolah Se-Cadisdik Wilayah IV, Kadisdik Dorong Perkuat Ekosistem dan Komunikasi Publik
Kekurangan Tenaga Pengajar, Siswa Kelas 3 dan 6 SDN 2 Rancahan Belajar Satu Ruangan
Kapolres Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:02 WIB

SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP

Berita Terbaru