Tekab 308 Presisi Polres Metro Ringkus Pelaku Penggelapan Kendaraan R4

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro, / Patrolinews86.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Kota Metro. Pada Jumat malam, 21 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (33), warga Kelurahan Tejoagung, Metro Timur, yang diduga kuat terlibat dalam kasus Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan kendaraan roda empat.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Tekab 308 Presisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya. Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan cepat dan terukur. Tidak berselang lama, petugas mendapati pelaku berada di lokasi dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Kasus ini berawal pada Jumat, 18 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Jl. Cumi-cumi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Pada saat itu, pelaku meminjam kendaraan roda empat milik korban, jenis Daihatsu Xenia, dengan alasan ingin pergi ke Bandar Lampung untuk menemui sepupunya. Namun hingga berbulan-bulan berlalu, pelaku tidak pernah mengembalikan kendaraan tersebut. Bahkan nomor telepon pelaku tidak lagi dapat dihubungi.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Metro tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah mempercayakan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang tidak dikenal baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan “Kepada seluruh warga, kami mengajak untuk tidak ragu melapor apabila mengalami tindak pidana. Polres Metro akan terus hadir memberikan rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Metro.”

Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro. Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

Polres Metro menegaskan akan terus mengedepankan pelayanan terbaik serta penegakan hukum yang profesional, presisi, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.#( Irul )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru