Oleh : Christian Sinatra Rosario.
Dalam adat masyarakat Sikka, termasuk wilayah Maumere, sistem kekerabatan yang berlaku secara turun-temurun adalah patrilineal, garis keturunan yang ditarik dari pihak laki-laki.
Prinsip dasar ini tidak hanya menjadi identitas genealogis, tetapi juga menjadi pedoman dalam tata laku sosial, termasuk dalam urusan adat pernikahan dan pembayaran belis (heling).
Secara adat, keluarga pihak laki-laki memegang peranan utama dalam setiap proses pernikahan.
Mereka yang wajib mempersiapkan belis, berunding dengan keluarga perempuan, dan memastikan bahwa seluruh tata upacara berjalan sesuai norma dan kehormatan leluhur.
Hal ini menegaskan tanggung jawab laki-laki sebagai penerus garis dan pelindung martabat keluarga.
Namun dalam perjalanan waktu, praktik adat di beberapa wilayah Maumere mulai mengalami pergeseran nilai dan tatanan.
Dalam sejumlah kasus, pengelolaan urusan adat, termasuk pembicaraan tentang belis dan pengaturan upacara, justru diambil alih oleh pihak keluarga perempuan, atau bahkan dilakukan oleh keluarga lapis jauh yang tidak berada dalam garis patrilineal utama.
Fenomena ini menunjukkan adanya penyimpangan dari sistem adat yang seharusnya, karena keputusan-keputusan penting dalam urusan adat tidak lagi ditentukan oleh pihak yang memiliki hak genealogis menurut garis ayah.
Pergeseran ini sering muncul karena faktor modernisasi, hubungan kekerabatan yang melebar, atau kurangnya pemahaman generasi muda terhadap struktur adat yang sebenarnya.
Padahal, dalam sistem adat Sikka, keterlibatan pihak laki-laki bukan sekadar simbol, tetapi memiliki makna filosofis yang dalam yaitu penegasan identitas, tanggung jawab, dan kesinambungan garis keturunan.
Ketika urusan adat diserahkan kepada pihak yang tidak berada dalam garis tersebut, maka makna sakral dari pernikahan adat Sikka berpotensi memudar, dan tatanan sosial yang diwariskan leluhur menjadi kabur.
Karena itu, perlu ada upaya pembenahan dan penguatan kembali pemahaman masyarakat terhadap sistem adat patrilineal yang berlaku.
Setiap keluarga perlu menyadari pentingnya menempatkan peran keluarga laki-laki sebagai pihak utama dalam perundingan dan pelaksanaan adat pernikahan.
Dengan demikian, belis tidak hanya dimaknai sebagai simbol pemberian materi, tetapi juga sebagai tanda penghormatan terhadap struktur dan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menjaga adat bukan berarti menolak perubahan, tetapi memastikan bahwa perubahan tidak menghapus akar budaya.
Dalam konteks pernikahan adat Sikka, pelibatan keluarga sesuai garis patrilineal adalah bentuk penghormatan kepada leluhur, penguatan identitas masyarakat, dan perwujudan keseimbangan dalam kehidupan sosial.
























