Poto net
Kuningan patrolinews86.com – Heboh … Salah satu rumah milik oknum pegawai bank di Perumahan Alam Asri Kuningan pemilik inisial Resa Madya Prasmala (RMP), 32 tahun, digeledah kejaksaan, selasa ( 21/10/2025 ) dirinya diduga sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp 9,3 Milyar . RMP merupakan pegawai bank dengan jabatan terakhir sebagai Relationship Manager Priority Banking, posisi yang membuatnya memiliki akses langsung terhadap rekening nasabah prioritas.
Selain dari menahan RPM Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan menyeret juga 3 tersangka lainnya dan melakukan penahanan, Ketiga orang tersebut adalah Muhammad Yusup, Mohamad fakri nurhakim, dan Inra Pranata. Ketiganya dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi di bank BJB tempat inisial RPM bekerja.
Dari ketiga orang yang ditetapkan tersangka ini, dianggap menyediakan rekening penampungan dari R, alias menyembunyikan dan menyamarkan uang dari tindak kejahatan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H, melalui Kasi Intel Brian Kukuh Mediarto SH,membenarkan bahwa penetapan tersangka anyar kepada ketiganya ini adalah hasil pengembangan penyidikan selama ini yang sudah berjalan.
Dimana ketiga tersangka juga secara aktif bekerjasama dengan tersangka R untuk mentransfer ke beberapa rekening, baik rekening para tersangka sendiri ataupun rekening orang lain agar tidak mudah diketahui. Kemudian dari hal tersebut, ketiga tersangka juga mendapatkan keuntungan dari R setiap kali memberikan fasilitas penempatan rekening, berdasarkan alat bukti yang cukup, kata Kasi Intel Kejari Kuningan ini akhirnya penyidik dapat menemukan pola pemindahan uang via transfer secara masif sehingga pada akhirnya dapat menyimpulkan bahwa terdapat niat jahat dari ketiga tersangka anyar ini bersama R, dalam melakukan tindak pidana Korupsi Pencucian uang .
Dari ketiga tersangka ini diantaranya (MY, MF dan IP) dijerat dengan beberapa pasal yakni Kesatu Pasal 3 Jo. pasal 2 Ayat (1) huruf a U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 4 Jo. pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 5 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 20210 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Guna kelancaran penyidikan maka ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kuningan.
Adapun modus korupsi dilakukan oleh mereka berawal dari Modus Penipuan Program Fiktif dimana penyidik Kejari Kuningan awalnya mengungkap bahwa modus kejahatan yang dijalankan tersangka cukup rapi dan memanfaatkan celah kepercayaan nasabah. RMP menawarkan program investasi fiktif bernama “Gebyar Tanda Mata” kepada 17 nasabah prioritas. Program ini menjanjikan cashback besar dengan tenor 1 hingga 3 bulan.
Nasabah yang tergiur kemudian diminta menandatangani slip penarikan kosong. Slip itu digunakan RMP untuk menarik dana dari rekening utama para nasabah. Seolah-olah dana tersebut dipindahkan ke rekening khusus program “Gebyar Tanda Mata”, padahal faktanya rekening tersebut tidak pernah ada.
Selama enam tahun, dari Maret 2019 hingga Mei 2025, tersangka tercatat melakukan 72 transaksi penarikan dengan nilai total Rp14,625 miliar. Dana hasil penarikan tidak masuk ke produk bank apa pun, melainkan dipindahkan ke rekening penampung yang sudah disiapkan oleh RMP.
Untuk menutupi aksinya, RMP tetap memberikan cashback kepada nasabah sesuai janji. Total cashback yang dibayarkan mencapai Rp5,15 miliar. Strategi ini membuat nasabah percaya bahwa program investasi tersebut berjalan normal, sehingga penipuan tidak cepat terdeteksi.
Modus ini akhirnya terbongkar setelah beberapa nasabah mencoba mencairkan dana yang dijanjikan. Saat dilakukan pengecekan, ternyata mereka tidak pernah memiliki rekening program khusus. Dari sinilah kecurigaan muncul dan audit internal dilakukan oleh Bank BJB Kantor Cabang Kuningan.

Poto net
Liputan Dari berbagai sumber lapangan
**





















