Tim Satres Narkoba Ungkap Peredaran Psikotropika di Pekalongan, Satu Orang Ditahan

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng — Patrolinews86.com – Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Pelaku berinisial DH alias Plo’or (31), warga Desa Kedungwuni Barat, diamankan polisi dengan barang bukti sebanyak 35 butir Alprazolam yang disembunyikan di dalam kendaraan dan rumahnya.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (20/09/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 wib, berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 01.00 wib, pelaku berhasil kami amankan di tepi jalan depan Toko Roti Purimas, Kedungwuni Timur,” ungkap Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., saat dikonfirmasi, Minggu (21/09/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 butir Alprazolam yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor pelaku, serta 5 butir lainnya ditemukan di dalam rumahnya. Selain obat-obatan terlarang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Beat warna hitam, 1 ponsel Samsung J5, 1 tas selempang hitam kecil, dan bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara.

Menurut Warsito, pelaku mengaku mendapatkan psikotropika tersebut dari seseorang yang disebut sebagai “tekong”, dengan harga Rp. 560 ribu. Saat ini, identitas dan keberadaan tekong tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagai tindak pidana primer, dan subsider Pasal 62 undang-undang yang sama,” tegas Warsito.

Diketahui, pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kedungwuni Barat. Ia kini telah ditahan di Mapolres Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut, sembari polisi terus mendalami jaringan peredaran psikotropika di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba atau psikotropika. Ini adalah bentuk partisipasi penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan sehat,” pungkas Ipda Warsito. (dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB