RIZAL ARIF GUNAWAN, SE, M.Si. Sekolah  Dilarang menjual seragam, kalau ada yang berani akan saya beri sangsi keras 

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com   – Menanggapi maraknya penjualan seragam di lingkungan pendidikan baik di tingkat sekolah dasar ( SD ) ataupun sekolah menengah pertama ( SMP ) ketika tim patroli bertemu Kepala Bidang SD  Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan RIZAL ARIF GUNAWAN, SE, M.Si. di SMPN 2 Kuningan dirinya mengatakan dengan tegas laporkan kepada saya jika ada sekolah yang menjual seragam kepada siswa dan akan saya tindak tegas dalam hal ini . ” Ucapnya .
Masih kata Rizal , Seorang Kabid SD (Kepala Bidang Sekolah Dasar) larangan itu mengacu pada peraturan yang ada  Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2022, pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua murid, dan sekolah hanya boleh membantu pengadaan untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi, bukan menjual seragam umum. Sekolah yang melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi dan dapat dilaporkan ke dinas pendidikan atau Ombudsman.
Adapun Dasar hukum dari peraturan tersebut
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam.
  • Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan daftar ulang atau kenaikan kelas.
Peran Sekolah
  • Membantu pengadaan seragam untuk peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi, bukan dengan menjual seragam.
  • Menjadi tempat untuk membantu proses pengadaan seragam, bukan tempat penjualan.
Sementara ,Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua,  disini orang tua Bebas membeli seragam di luar sekolah, sesuai kemampuan ekonomi masing-masing dan Melaporkan jika ada sekolah yang memaksa atau menjual seragam.
Pihak yang Melarang dan Menindak
  • Dinas Pendidikan melalui Kabid SD atau pejabat berwenang yang mengeluarkan surat edaran dan melakukan pembinaan.
  • Ombudsman juga mengingatkan dan mengawasi praktik penjualan seragam oleh sekolah.
  • Pemerintah daerah juga dapat menindaklanjuti laporan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi dan investigasi.
Dengan adanya larangan larangan ini jelas pihak sekolah dilarang menjual seragam ataupun mengarahkan dan kalau ada yang terjadi dilapangan memaksa menjual laporkan kepada saya dan akan saya tindak tegas.” Ucapnya.
IMG 20250812 WA0233
 
Lip Dhian 

Berita Terkait

Arkada онлайн казино – выбор игровых автоматов и популярных слотов
1Win Giriş Türkiye’de Online Casino
Vavada online casino u Hrvatskoj – glavne prednosti i moguД‡i nedostaci
Olymp Casino Bangladesh
Mystake 3 Casino en Ligne France
Vavada online casino w Polsce – automaty do gry
Vavada online casino w Polsce – automaty do gry
Vavada online casino w Polsce – automaty do gry
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:50 WIB

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Arkada онлайн казино – выбор игровых автоматов и популярных слотов

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Vavada online casino u Hrvatskoj – glavne prednosti i moguД‡i nedostaci

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Mystake 3 Casino en Ligne France

Berita Terbaru