Korupsi Dana BOS, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo ditetapkan jadi tersangka, Kejari Ponorogo Sita Rp 3,1 M dan 14 Kendaraan

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ponorogo patrolinews86.com – Dalam Penegakan hukum  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo.

 

Dalam konferensi pers nya, kejari mengumumkan penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp 3 miliar dari sejumlah saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Hari ini kami telah menyita uang tunai sebesar Rp 3 miliar 175 juta rupiah dari tiga orang saksi terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi kepada awak media

Agung pun merinci, uang yang disita kejaksaan  berasal dari tiga saksi berinisial BS sebesar Rp 175 juta, MLH sebesar Rp 300 juta dan AZ senilai Rp 2,7 miliar. Sementara  sebagian dana BOS yang diselewengkan tersebut oleh mereka digunakan untuk transaksi jual-beli tanah, dan sebagian lainnya diduga terkait utang-piutang. Dimana didalam kasus ini  dari hasil pemeriksaan, salah satu saksi mengungkapkan telah  membeli tanah namun belum dilunasi. Penjual tanah tersebut akhirnya mengembalikan uang itu kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik,” jelas Agung.

Dan dari hasil seluruh uang sitaan yang telah dikumpulkan pihak kejaksaan hingga saat ini telah diamankan di rekening penampungan milik Kejari Ponorogo di Bank BNI Cabang Ponorogo. Penyitaan ini menurut dia merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mengamankan aset negara dan memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan hasil korupsi karena kami disini tidak hanya fokus pada menghukum pelaku sebagai konsekwensi dari perbuatannya yang telah dilakukan oleh mereka tetapi juga menyelamatkan kerugian negara.

Sampai saat ini yang sudah kita amankan selain uang tunai, Kejari juga menyita 14 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Terdiri dari 10 unit bus sekolah, tiga mobil minibus Avanza, dan satu unit Pajero.

Yang pada ahirnya didalam perkara ini, kita ( Kejari) telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SA yang merupakan kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo. Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai sekitar 40 orang. Penanganan kasus tahap penyidikan semua berkas sedang dalam proses penelitian oleh jaksa, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” ungkap Agung.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 25,8 miliar dan  Kejaksaan berkomitmen untuk terus menelusuri dan mengamankan aset hingga kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.

Hum kejati

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru