Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, tepatnya di Jalan Syekh Dzatul Kahfi, Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, korban yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh tiga pelaku. Salah satu pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan membacok korban hingga kendaraan berhasil dirampas.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial E, D, dan I. Salah satu pelaku, yakni E, diamankan saat mencoba menjual sepeda motor hasil kejahatan melalui platform marketplace,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Dari pengembangan kasus, dua pelaku lainnya berhasil diringkus di lokasi berbeda. Ketiga pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor, pengawas situasi, hingga pelaku yang membawa kabur hasil rampasan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya:

1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo,

1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria, dan

1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Cirebon Kota dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kelompok begal lintas wilayah.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan para pelaku merupakan bagian dari jaringan pelaku kejahatan yang beroperasi di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan Majalengka,” tegas Kapolres.

Polres Cirebon Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui layanan Polisi 110 atau call center “Lapor Kapolres Bae” di 0812-8500-2006

(Dedi)

Berita Terkait

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI
*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 
Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.
Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025
Saprudin Sekdes Windujaya Sedong Dilaporkan Ke Polisi, Dampak Dari Pemukulan Yang Dilakukannya Terhadap Anak Dibawah Umur
Polres Pekalongan Kota Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025, Wujudkan Silaturahmi dan Kamtibmas Kondusif
Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:37 WIB

*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 

Senin, 3 November 2025 - 11:43 WIB

Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis Antisipasi Praktik Haji ilegal.

Senin, 20 Apr 2026 - 09:34 WIB

Rankora Underground SEO Backlink