Pria Paruh Baya di Tasikmalaya Setubuhi Remaja Hingga Hamil, Pelaku Di Tangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara
Tasikmalaya – Patrolinews86.com – Seorang pria paruh baya di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega menggauli anak di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.
Aksi bejat pelaku sudah berulang kali dilakukan sejak bulan Agustus 2024 lalu. Hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan anak.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan adanya kejadian kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Kejadian itu terungkap setelah korban melahirkan pada bulan April 2025.
“Betul ada kejadian pria paruh baya setubuhi anak di bawah umur. Kejadiannya sejak Agustus 2024 dan baru ketahuan setelah lahiran sekitar 11 April 2025,” kata AKP Ridwan Budiarta pada Rabu, 14 Mei 2025.
Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung mengamankan pelaku berinisial U (50). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Modus yang dilakukan tersangka untuk menyetubuhi korban yakni dengan iming-iming dipinjami sepeda motor gratis. Setiap kali korban meminjam motor, tersangka meminta kepada untuk melakukan berhubungan badan.
“Terlebih dahulu merayu menawarkan pinjaman motor gratis, sehingga akhirnya korban mau disetubuhi oleh pelaku. Terjadi berulang kali sampai hamil,” ujar Ridwan.
Kasus ini diketahui keluarga usai korban melahirkan bayi di puskesmas. Korban yang baru berusia 13 tahun ini mengakui telah digauli oleh tersangka.
Keluarga korban meminta pertanggung jawaban kepada tersangka untuk dinikahi meski memiliki istri sah. Alhasil, tersangka sempat nikah siri dengan korban. Ironisnya, pernikahan hanya berlangsung satu jam saja. Korban kemudian ditalak cerai.
“Tapi, satu jam kemudian pelaku menceraikan kembali korban seolah hanya untuk memperoleh status bahwa korban pernah punya suami saja. Sehingga orang tua korban akhirnya memutuskan menempuh upaya hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tasikmalaya,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta rekam medis lainnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ujar AKP Ridwan Budiarta.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan bejat tersangka didasari oleh keinginan untuk memuaskan nafsu biologis.
Saat ini, korban yang telah melahirkan anak dari hasil peristiwa tersebut berada dalam pendampingan lembaga perlindungan anak. Selain pemulihan kondisi fisik, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma mendalam yang dialaminya.
( Lip indra budiman / dadang kurnia














