Polres Tegal Gelar Patroli Premanisme

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tegal Gelar Patroli Premanisme

Tegal,PatroliNews86.com – Dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polres Tegal terus menggencarkan patroli rutin untuk mencegah tindak kriminal, khususnya premanisme. Patroli ini dilaksanakan oleh tim dari Polres Tegal yang dipimpin oleh Kasat Samapta, AKP Andi Susanto, S.H., M.H., sesuai arahan Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. Sabtu, 10 Mei 2025 .

“Patroli ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap AKP Andi Susanto. Pada pelaksanaannya hari ini, patroli fokus pada sasaran premanisme serta berbagai tindakan yang meresahkan masyarakat, seperti tawuran dan balapan liar.

Hasil patroli menunjukkan langkah signifikan dalam menekan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Tegal. Tim berhasil mengamankan lima remaja anak punk yang ditemukan di sekitar Pertigaan Terminal Dukuhsalam. Selain itu, patroli juga membubarkan aksi balap liar di wilayah Balapulang dengan mengamankan dua sepeda motor yang digunakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau meresahkan. Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri di 110 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat,” tambah AKP Andi Susanto.

Langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Tegal serta mencegah aksi-aksi yang berpotensi merugikan orang banyak.

( Idris )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru