Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 26 Pengedar Narkoba dan Obat Ilegal

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 26 Pengedar Narkoba dan Obat Ilegal

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba dan obat ilegal.

Selama periode Maret hingga April 2025, sebanyak 18 perkara berhasil diungkap, dengan total 26 tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa rata-rata para tersangka telah menjalani aktivitas pengedaran narkoba dan obat terlarang antara satu bulan hingga satu tahun.

“Semua tersangka diamankan atas dugaan pengedaran sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras tanpa izin edar,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers pada Selasa (29/04/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Sabu seberat 202,79 gram, terdiri dari 269 paket kecil dan 4 paket sedang.

Ganja seberat 39,18 gram dalam 3 paket. Tembakau sintetis seberat 11,7 gram dalam 4 paket dan Obat keras terbatas sebanyak 12.811 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan 19 unit handphone berbagai merek, 4 timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.451.000.

AKBP Eko Iskandar menjelaskan, para tersangka diamankan dari berbagai lokasi, di antaranya di Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti (Kota Cirebon), serta Kedawung, Suranenggala, Talun, dan Ciledug (Kabupaten Cirebon).

Sebanyak 18 laporan polisi dibuat, terdiri atas 13 perkara narkotika dan 5 perkara peredaran obat ilegal. Modus operandi yang digunakan adalah transaksi sistem tempel/maps untuk narkotika, serta penjualan obat keras secara online atau Cash On Delivery (COD).

“Para tersangka ditangkap saat melakukan transaksi. Saat ini mereka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut, dan barang bukti telah disita,” ujar AKBP Eko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berbagai pasal berat, termasuk ancaman pidana seumur hidup, hukuman mati, hingga denda miliaran rupiah, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tak hanya itu, tambah Kapolres, Sat Narkoba Polres Cirebon Kota juga mengklaim telah menyelamatkan sekitar 91.543 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba berkat pengungkapan kasus ini.

“Ini adalah upaya nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat ilegal,” pungkas AKBP Eko Iskandar.

(Dedi)

Berita Terkait

Majalengka Kembali Berprestasi, Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Teraktif dari OJK
Pelantikan Enam Camat dan Mutasi Pejabat Diduga Ada Indikasi Titipan dan Transaksional
Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Majalengka Kembali Berprestasi, Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Teraktif dari OJK

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Pelantikan Enam Camat dan Mutasi Pejabat Diduga Ada Indikasi Titipan dan Transaksional

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Berita Terbaru