BOYOLALI – Patrolinews86.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan 3 fungsi ASN sebagai diatur oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Penegasan ini kembali disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin saat memberikan pengarahan kepada pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali, Jum’at (29/10/2021).
Di aula Rutan Boyolali, tempat berlangsungnya kegiatan, Kakanwil menguraikan 3 fungsi tersebut dan implementasinya satu persatu.
“Yang pertama itu adalah pelaksana kebijakan publik. Artinya kita harus melaksanakan kebijakan pemerintah,” jelasnya cukup tegas.
Yuspahruddin mencontohkan, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi, seluruh ASN wajib untuk mematuhinya.
“Yang kedua adalah sebagai pelayan publik,” ujarnya juga dengan penekanan.
Bahkan untuk lebih memperjelas, Kakanwil tidak segan untuk mengibaratkan seorang ASN sebagai kacung atau jongos atau babu dari masyarakat. Karena itu, dia meminta seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Boyolali untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena masyarakat adalah majikan.
Di bagian ini, Yuspahruddin memberikan penekanan yang lebih. Kakanwil ingin jajarannya benar-benar paham hakikat seorang ASN sebagai pelayan masyarakat.
“Coba perhatikan bagaimana jongos melayani majikan. Pasti istimewa kan? Bahkan kalo perlu sampai cium tangan,” katanya mencontohkan.
“Majikan kita siapa? Ya masyarakat, oleh karena itu kita semua, walaupun S1, S2 kita adalah jongos masyarakat. Kita harus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” sambungnya pak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
























