Kabupaten Cirebon – Patrolinews’86.com – Ditengah situasi pendemi Covid – 19 yang berkepanjangan ini, pemerintahan pusat mengeluatkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2021, yang ditandangani 4 Oleh Kementrian yaitu, Kementrian Pendidikan, Kementrian Agama, Kementrian Kesehatan, dan Kementrian Dalam Negeri, guna mempersiapkan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan harus mentaati Protokol Kesehatan (PROKES), dan Intruksi ini berlaku untuk Jajaran Institusi pendidikan di seluruh Indonesia
SMK SULTAN AGUNG Kabupaten cirebon adalah salah satu sekolah yang turut serta melaksanakan Intruksi atau program tersebut.
Kepala SMK Sultan Agung, Bambang Suherman S.Pd. didampingi Moh. Rasidi Wakasek Kesiswaan, kepada awak media, jumaat (29/10/2021) mengatakan, bahwa dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas ini, pihak sekolah sudah melakukan persiapan yaitu,.
Pengadaan wastafel disetiap ruang kelas, pengadaan Henitraiser, pengadaan Thermograf, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, pengadaan masker disesuaikan dengan jumlah siswa yaitu 935 dan juga. menyediakan cadangan mengantisipasi jika ada siswa yang tidak membawa / hilang, menyediakan satu ruang isolasi serta membentuk satgas Covid sekolah, sesuai dengan. SKB 4 Menteri tersebut, tuturnya,

Moh Rasidi S.Pd. juga menambahkan, belaiu serta jajaran guru guru sangat mengapresiasi sekali terhadap program dan kebijakan tersebut, dalam hal ini berharap agar dapat mengembalikan semangat belajar para siswa siswi yang selama ini tertunda dalam waktu yang cukup. lama dan ini pun sangat, sangat diharapkan oleh para orang tua siswa, walaupun ada program darring sebelumnya, namun tidak dapat maksimal dalam pembelajaranya, dan berharap agar program ini dapat berlanjut sehingga situasi menjadi normal kembali, harapnya, (Liputan khusus .Agustian)
























