Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Dana Ratusan Juta Oleh IRT

- Penulis Berita

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Dana Ratusan Juta Oleh IRT

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37) asal Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Tersangka menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi melalui status WhatsApp, namun dana yang diterima justru digunakan untuk membayar anggota lain yang jatuh tempo sebelumnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa modus operandi LA adalah menawarkan program titip dana dengan janji keuntungan 10–20% dalam waktu tujuh hari.

“Tersangka mempromosikan program ini melalui status WhatsApp dengan skema dana titipan. Namun setelah jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan,” ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, dalam Konferensi Pers pada Selasa (25/2/2025).

Kapolres menjelaskan, dalam laporan polisi nomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023, tersangka diketahui telah menerima dana sebesar Rp 100 juta dari korban melalui transfer bank.

Namun, uang tersebut tidak dikelola sebagaimana dijanjikan, melainkan digunakan untuk membayar member lama yang jatuh tempo pada November 2023. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar 80 juta rupiah.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, print out rekening koran yang menunjukkan transaksi 100 juta rupiah ke rekening tersangka.

Screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, screenshot promosi skema titip dana di grup WhatsApp dan handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola transaksi.

Lebih lanjut Kapolres, penyelidikan mengungkap bahwa LA juga menghadapi tiga laporan polisi lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 451 juta.

“Tersangka mengelola dana dengan meminjamkan uang member kepada peserta lain dengan bunga lebih tinggi, tetapi karena banyak yang tidak membayar, skema ini runtuh,” tambah AKBP Eko.

Tersangka kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat

( Dedi )

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol
Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK
Warung Obat Tramadol Aman Berjualan, Satnarkoba Polres Kabupaten Subang Terindikasi Terima Uang Koordinasi
Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*
Satnarkoba Polres Kabupaten Subang Diduga Mandul Dalam Menindak Kios Penjual Obat Tramadol
Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 
Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan
Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:44 WIB

RA Al-Ihya Cihaur Rusak Tertimpa Pohon, Bupati Bantu Perbaikan

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:25 WIB

Di Kab.Kuningan Masih ada sekolah yang abaikan SE Gubernur hingga pungli masih berjalan dan jadi keluhan

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:11 WIB

Smkn 3 Baleendah Hendra Hermansyah Kalau ada cashback dalam siplah itu Gratifikasi,harus ditindak tegas

Kamis, 8 Mei 2025 - 06:41 WIB

S A B A R dan IKHLAS itu penting buat pedoman dalam kehidupan  

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:44 WIB

ANGGARAN PEMELIHARAAN DIPERTANYAKAN, SEKOLAH NYARIS TIDAK TERAWAT

Senin, 5 Mei 2025 - 18:51 WIB

Ratusan Pramuka Garuda Kuningan Gabung Keanggotaan ATAS Indonesia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:13 WIB

Di Banten, Kasus Dana BOS Sekolah SMA/ SMK Akhirnya mencuat Juga Ke Permukaan  

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:47 WIB

Hardiknas 2025: Saatnya Bergerak Bersama Untuk Pendidikan Yang Lebih Baik.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Majalengka segera Lantik PPPK dan CPNS Minggu Depan

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:10 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Wabup Kab Kuningan , Tuti Kunjungi Kementerian/Lembaga dan Tokoh Nasional

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB