Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu berhasil di Ungkap Jajaran Polres Lahat
Lahat—Sumsel:
Patroli News 86.com
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 18 Januari 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A-03/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESLAHAT/POLDASUMSEL. Senin (20/1/2025)
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH melalui Humas polres Lahat Lispono mengungkapkan “Dua tersangka, yakni Syahril bin Nangri (42) dan Muhammad Agus Setiawan bin Bambang Sugiono (28), diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada pukul 19.00 WIB. Lokasi tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba,” Ucapnya
“Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
– 3 paket sedang sabu dengan berat bruto 28,65 gram.
– 51 paket kecil sabu dengan berat bruto 15,26 gram.
– 11 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,14 gram.
– 1 kotak kaleng rokok merek DJI SAM SOE.
– 1 kotak rokok merek Surya dan 1 kotak rokok merek Sampoerna.
– 1 bal plastik klip transparan.
– 2 unit ponsel Android.
– Uang tunai Rp800.000,” Jelas Lispono
“Kedua tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkoba. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Lanjutnya
“Berdasarkan informasi masyarakat, rumah kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim Sat Resnarkoba Polres Lahat yang dipimpin AKP Kairuddin, S.H., segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim menggerebek lokasi dan mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti,” Ujarnya
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lahat. Polisi terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
Agusman