Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor
POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor. Dalam kasus ini telah di amankan lima orang tersangka sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan ronda empat. Hal ini dijelaskan pada saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota (08/01/25)
“Para tersangka yang berhasil diamankan yaitu inisial DAS, SD, AR, DN dan W, Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban yang menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah,”
Ditambahkan Rano, modus operandi para tersangka yaitu memanfaatkan kelalaian korban, seperti meninggalkan kunci kendaraan di lobi atau tempat umum.
“Dalam salah satu kasus, tersangka DAS mengambil sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan korbannya di atas meja loba sebuah warnet.
Pada kasus lain, SD dan AR menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax untuk mencari sasaran. Ketika menemukan peluang, mereka langsung mengambil kendaraan korban dan melarikan diri,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolres Cirebon Kota, tersangka DN mengambil kunci mobil Brio yang tersimpan di atas lemari tempat kos temannya, lalu membawa kabur mobil tersebut. “Barang hasil curian kemudian dijual untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi,”
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha, sepeda motor Honda Beat, Mobil Brio, STNK sepeda motor, HP, dan uang tunai hasil penjualan kendaraan curian.
“Kerugian yang diderita para korban mencapai total Rp164.500.000,” tegasnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto mengungkapkan, proses penangkapan berawal ketika Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap AR di wilayah Indramayu. Setelah itu melakukan pengembangan. Kemudian menangkap dua tersangka lain yakni SD dan DAS.
“SD dan DAS, berhasil diamankan di lokasi berbeda. Namun, seorang pelaku lain berinisial DI masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),”
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” ujarnya.
Kapolres Ciko menerangkan, pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum tanpa pengawasan,” ungkapnya.
(Dedi)