Surat PN Purwodadi ke Mahkamah Agung : PT.Alib Fiktif Tidak Diketahui Keberadaannya

Rabu, 1 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat PN Purwodadi ke Mahkamah Agung : PT.Alib Fiktif Tidak Diketahui Keberadaannya

 

GROBOGAN patrolinews86.com – Pengadilan Negeri Purwodadi pernah mengirim surat kepada Mahkamah Agung pada tgl 21 November 2024 yang menyatakan bahwa PT. Alib tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

 

“Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kantor dan karyawan sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya,” ujar Tajri, S.H.,M.H. kuasa hukum Azam Anugrah Abadi.

 

“Yang lebih mengkhawatirkan, keputusan terhadap kasus yang melibatkan PT. Alib tidak dilakukan melalui proses persidangan yang semestinya, melainkan hanya berdasarkan fatwa pengadilan,” ujarnya Selasa (31/12/2024).

 

“Padahal, fatwa pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat diterapkan sebagai undang-undang. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur hukum yang diterapkan,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, PT. Alib juga disebut-sebut menerima ganti rugi uang PLN atas tanah negara, yang seharusnya dikelola oleh negara dan bukan oleh perorangan atau perusahaan yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

 

“Bahkan, pada saat itu PT. Alib dikabarkan tidak memiliki rekening bank yang sah. Dugaan penyalahgunaan jabatan dan kerugian terhadap keuangan negara pun mencuat dari kasus ini,” ungkapnya.

 

Kasus ini perlu mendapatkan perhatian khusus dan diharapkan pihak Tipikor atau Krimsus dapat menyelidiki lebih lanjut legalitas serta tindakan yang dilakukan oleh PT. Alib demi keadilan dan perlindungan terhadap keuangan negara.

IMG 20250101 WA0070

Lip khusus agn/ ds

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru