Bejad nya seorang ayah, tega setubuhi anak kandung nya berulang kali

- Penulis Berita

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bejad nya seorang ayah, tega setubuhi anak kandung nya berulang kali

TELUK KUANTAN,- Patrolinews86.com. Polres Kuantan Singingi menggelar press release terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (12/12/2024) pukul 11.00 WIB, di Mapolres Kuansing. Press release ini dipimpin oleh Wakapolres Kuansing, Kompol Robet Arizal, S.Sos, didampingi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, S.I.K., M.H., Plt. Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Aman Sembiring, S.H., Kanit PPA Aipda Edu Lesmon Hutagaol, serta dihadiri rekan-rekan media dari Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., menyampaikan kronologi dan langkah penanganan kedua kasus ini, yang melibatkan pelaku berinisial TA (30) dan JI (41). Kedua kasus tersebut menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak.

Kasus Pertama Pelaku TA (30) di Kecamatan Inuman. Kasus pertama melibatkan seorang pelaku berinisial TA (30), yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial DS, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Kejadian bermula pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing. Pelaku diketahui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali, dengan kejadian terakhir di rumahnya.

Peristiwa ini terungkap setelah AR, paman korban, mendapatkan informasi dari istrinya, SL (23), bahwa keponakannya telah menjadi korban tindakan asusila. Setelah mendengar pengakuan dari korban, AR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing pada Senin, 2 Desember 2024. Pada hari yang sama, pelaku diamankan oleh warga setempat bersama pihak keamanan, dan diserahkan kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek berwarna biru tua dan satu helai celana panjang berwarna ungu milik korban. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus Kedua Pelaku JI (41) di Kecamatan Kuantan Hilir. Kasus kedua melibatkan seorang ayah kandung berinisial JI (41), yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri, NF (14), sejak korban duduk di kelas 6 SD. Perbuatan terakhir terjadi pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah mereka di Kecamatan Kuantan Hilir.

Kasus ini terungkap setelah seorang saksi, H, memberitahu pelapor, EP, bahwa korban diduga menjadi korban kekerasan seksual. Setelah dikonfirmasi oleh EP, korban mengakui perbuatan tersebut, dan laporan langsung diteruskan ke Polres Kuansing pada Senin, 9 Desember 2024.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan. Dalam penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita antara lain satu helai baju kaos lengan pendek hitam, satu helai celana kulot panjang hitam, dan satu unit ponsel. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal kedua kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat. Tindakan tegas akan diambil demi memberikan keadilan kepada korban,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. “Kami berharap masyarakat aktif melaporkan tindakan mencurigakan, untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Peran keluarga sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anak-anak tentang kekerasan seksual, agar mereka berani melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, dengan pengungkapan ini, Polres Kuansing menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan anak dan perempuan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” tandas Kapolres.

Sulmadri SP

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol
Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK
Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*
Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 
Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan
Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah
Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:06 WIB

Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:39 WIB

Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:12 WIB

Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:22 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:18 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:12 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:34 WIB

Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Majalengka segera Lantik PPPK dan CPNS Minggu Depan

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:10 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Wabup Kab Kuningan , Tuti Kunjungi Kementerian/Lembaga dan Tokoh Nasional

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB