Sat Reskrim Polres Pekalongan Bekuk Pelaku Judi di Pinggiran Sungai

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Pekalongan Bekuk Pelaku Judi di Pinggiran Sungai

 

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap tindak pidana perjudian yang terjadi di pinggiran sungai yang berada di alun-alun Bebekan Kelurahan Kedungwuni Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Dari keterangan Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H., peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis sore (21/11) sekitar pukul 17.00 wib.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas judi di lokasi tersebut. Segera setelah mendapatkan informasi, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan,” kata dia.

Gerak cepat petugas dalam melakukan penyelidikan membuahkan hasil. Pelaku yang berinisial MR (40) warga Warungasem, Kabupaten batang itu, berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan.

“Pelaku melakukan aktivitas perjudian jenis togel hongkong , dan saat itu, pelaku sedang menunggu pembeli/pemasang nomor togel hongkong,” terang Kasubsi Penmas.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya sedang bertemu dan mengambil sejumlah uang dari pembeli/pemasang togel hongkong sejumlah Rp. 61 ribu.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200 ribu, yang mana Rp. 61 ribu adalah uang titipan pembelian togel hongkong dan sisanya adalah uang pribadi pelaku

“Selain itu, juga didapati bukti percakapan WA dengan pembeli yang memasang nomor togel hongkong,” imbuh Iptu Warti.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. ( dewi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru