Tertangkap Tangan Warga, Dua Pelaku Pencuri Baterai Lampu Penerangan Jalan di Petungkriyono Diamankan Polisi

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tertangkap Tangan Warga, Dua Pelaku Pencuri Baterai Lampu Penerangan Jalan di Petungkriyono Diamankan Polisi

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com
Dua pelaku pencuri baterai lampu penerangan jalan tertangkap tangan oleh warga saat menjalankan aksinya di Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan. Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H.

“Benar, Polsek Petungkriyono telah mengamankan dua pelaku pencurian lampu penerangan jalan, yang mana para pelaku ini tertangkap tangan oleh warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin petang, sekitar pukul 18.30 wib,” kata Kasubsi Penmas, Rabu (16/10).

Iptu Warti mengatakan, saat melakukan aksinya di Jalan Raya Petungkriyono – Doro ikut Dukuh Tembelen, Kecamatan Petungkriyono, kedua pelaku berinisial S (30) dan NB (27) yang merupakan warga Kabupaten Pemalang ini mengambil baterai lampu penerangan dengan cara memanjat tiang lampu penerangan.

Dijelaskan Kasubsi Penmas, bahwa saat itu saksi sedang membakar jerami di sawah dan selanjutnya mendengar suara “gubrak” di tepi jalan yang berjarak sekitar 150 meter. Saksi kemudian mendatangi sumber suara dan melihat ada 2 orang yang tidak dikenal sedang mengambil baterai yang berada di dalam Box tiang lampu penerangan jalan.

“Jadi posisi para pelaku ini, satu orang berada diatas memanjat tiang lampu dan satunya berada di bawah untuk berjaga,” terangnya.

Para pelaku akhirnya dibawa ke perkampungan di Dukuh Tembelan. Dan saat ditanyai oleh warga, mereka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 5 buah baterai lampu penerangan jalan milik Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan.

Selanjutnya Petugas Kepolisian (Polsek Petungkriyono) yang mendapat informasi atas kejadian tersebut, segera mendatangi lokasi guna mengamankan kedua pelaku.

“Mereka (pelaku) beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Warti. (Dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru