Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Polres Lahat Berhasil Tangkap Dua Pengedar

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
Polres Lahat Berhasil Tangkap Dua Pengedar

Lahat-Sumsel Patrolinews86.com

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, di bawah pimpinan AKP Khairuddin SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Minggu, 22 September 2024. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A-49/IX/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT POLDA SUMSEL. Senin (23/9/2024)

Kapolres Lahat melalui kasubsi penmas humas Polres Lahat Lispono menjelaskan, “Pengungkapan ini terjadi di Gang Lematang, Rt. 06 Rw. 02, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku dan Barang Bukti Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Pelaku pertama bernama AP (29), warga Perumnas Kapling, Blok C No. 27, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat. Pelaku kedua adalah WM (36), seorang asisten rumah tangga yang berdomisili di Gang Masjid, Kelurahan Kota Negara, Lahat,” Jelasnya

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:1,25 gram narkotika jenis sabu dalam paket plastik klip transparan.0,19 gram sabu dalam paket kecil.Total berat keseluruhan sabu yang disita adalah 1,44 gram.1 unit handphone Android merk OPPO warna biru.1 unit handphone Android merk Samsung A12 warna biru.1 set alat hisap sabu.

Lanjut Lispono, “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa Gang Lematang sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Pada saat penggerebekan, dua pelaku berhasil diamankan di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka,” Lanjutnya

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kapolres Lahat berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga lingkungan yang bebas dari narkotika,” Pungkasnya.
Agusman

Berita Terkait

Satlantas Polres Pekalongan Kota Bagikan Ratusan Stiker dan Brosur Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Operasi Patuh Candi 2026
Koramil 17/Wonosegoro Diserbu Anak Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini
Subuh Bersama Masyarakat, Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026
Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura
Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan
Polres Pekalongan Gerebek Tiga Lokasi, 174 Kemasan Arak Bali dan Ciu Disita!
Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Kota Bagikan Ratusan Stiker dan Brosur Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Operasi Patuh Candi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Koramil 17/Wonosegoro Diserbu Anak Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Subuh Bersama Masyarakat, Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Jaga Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura

Berita Terbaru