Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Dishub 3 orang sudah diamankan polres Kuningan 

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN patrolinews86.com –

Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Dishub 3 orang sudah diamankan polres Kuningan

Pimred SBI dan Kuasa Hukum Korban Apresiasi Jajaran Polres Kuningan Tangkap 3 Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Dishub, Pimpinan redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, selaku aktivis media beserta Adv.Bambang L.A Hutapea, SH.MH.C.Med. memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Kuningan yang telah merespon cepat dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap salah satu ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan

Merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, Tertanggal 2 September 2024 tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap orang atau barang berdasarkan Pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan perencanaan kejahatan berdasarkan Pasal 55 KUHP jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.10K/KR./1975.

“Kami menilai jajaran Polres Kuningan patut mendapat apresiasi dari masyarakat Kabupaten Kuningan,” Ujar Agung saat ditemui di kantor Biro SBI Kuningan, pada Sabtu, 14/09/2024

Bukan tanpa alasan, apresiasi dan ucapkan terimakasih Agung sampaikan yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Kabupaten Kuningan beserta jajaran yang telah bergerak cepat untuk memproses penangkapan Pelaku Penganiayaan yang berinisial W, DJS, dan NF.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, S.I.K.,S.H. lalu Bapak Kepala Satuan Reskrim Polres Kabupaten Kuningan AKP. I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K., M.A, atas apa yang telah dilakukan, merupakan wujud dari Polri Presisi.” Ucap Agung

Tiga orang terduga pelaku yang telah berhasil ditangkap berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima olah kuasa hukum korban adalah inisial W, DJS dan NF.

Perkembangan penanganan kasus yang tengah di tangani oleh satuan polres Kuningan menjadi harapan masyarakat kabupaten kuningan dalam supremasi hukum perkara tindak pidana penganiyaan.

Bahwa, kami sangat-sangat bersyukur sehingga kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini sudah mendapatkan titik terang untuk melanjutkan proses hukum demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan tidak ada intervensi, tendensius, dan keberpihakan dari berbagai pihak.

Namun ada suatu hal yang masih menjadi PR bagi jajaran Polres Kuningan dalam perkara ini, yaitu dalang dan/atau otak_(dader)_ dari penganiayaan hingga saat ini belum ditangkap.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Bambang LA Hutapea,

“Kami berharap semoga perkara ini secepatnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan agar segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.” imbuhnya saat ditemui awak media di kantor “Bambang Listi Law Firm” advokat, kurator, mediator bersertifikasi MA RI nomor:93/KMA.SK/2019. & Legal konsultan Hukum.

Lebih jauh lagi semoga Kepolisian Resor Kuningan Polda Jabar segera memberantas tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan ataupun tindak pidana lainnya yang mengganggu dan meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polres Kuningan, Polda Jabar. demi hukum, keamanan dan ketentraman masyarakat Indonesia.

“Teruntuk Bapak Kepala Polres Kuningan cq Kepala Satuan Reskrim Polres Kuningan, semoga sehat dan sukses selalu dalam melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat Kabupaten Kuningan.” Pungkasnya

 

Lip ds

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru