Mantan Kades Manggis Mojosongo MHJ , jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kades Manggis Mojosongo MHJ , jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa.

 

Boyolali – Patrolinews86.com. Satreskrim Polres Boyolali melalui Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) telah mengirimkan berkas perkara tahap I terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Senin (09/09/2024). Pengiriman berkas ini adalah bagian dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan keuangan milik pemerintah Desa Manggis, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali, yang terjadi dari tahun 2019 hingga 2021.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan dugaan korupsi oleh mantan Kepala Desa Manggis, MHJ (58). Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Boyolali, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.023.302.000,00 (satu milyar dua puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah).

“Pengiriman berkas perkara tahap I ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Desa Manggis. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Yoga.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Boyolali akan terus bekerja mengawal proses tersebut sampai ke ranah pengadilan untuk memastikan tegaknya hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. “Kami tidak akan berhenti di sini. Proses hukum akan terus kami kawal hingga ke pengadilan demi tercapainya keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi menjelaskan, tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara tidak melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes, meskipun anggaran untuk kegiatan tersebut tetap dicairkan. Tersangka dalam kasus ini MHJ, menjabat sebagai Kepala Desa Manggis dari tahun 2016 hingga 2022. Kasus ini telah melalui berbagai tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.

IPTU Joko Purwadi juga menyampaikan, Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang sebelumnya. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 Milyard rupiah.

Kasat Reskrim menambahkan, “Selanjutnya, kami akan menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses ke tahap II setelah ada P.21 dari JPU. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar keadilan dapat ditegakkan.”

Dengan komitmen kuat dari Polres Boyolali dalam mengawal kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga tuntas di pengadilan, dan menjadi contoh bagi semua pihak untuk menjauhi praktik korupsi.

Dengan pengiriman berkas tahap I ini, Polres Boyolali akan terus mengawal proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, pungkasnya.( Samira )

Berita Terkait

Satuan Pelayanan Cirebon Distribusi MBG Masuk Ke Wilayah Indramayu Pertanyaan Juklak Dan Juknisnya
Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global
FOKBI Kabupaten Klaten Resmi Terbentuk, Tantyo Hatmono Didapuk Jadi Ketua.
Rutan Kelas IIB Boyolali Gelar Apel dan Penandatanganan Ikrar Bersama,
PANGBES LASKAR KUDA PUTIH INGATKAN WAMENTAN SUDARYONO
Agung Sulistio Soroti Polemik Harga Pertalite, Agung Sulistio: “Rakyat Jangan Dibingungkan dengan Logika Harga BBM”
RENUNGAN KEHIDUPAN: MANUSIA TERLALU SIBUK MENGEJAR DUNIA, LUPA BEKAL AKHIRAT
Wamentan Sudaryono Nge Prank Sultan Sepuh Cirebon Alasan Di Panggil Presiden
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:37 WIB

Satuan Pelayanan Cirebon Distribusi MBG Masuk Ke Wilayah Indramayu Pertanyaan Juklak Dan Juknisnya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:31 WIB

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:59 WIB

FOKBI Kabupaten Klaten Resmi Terbentuk, Tantyo Hatmono Didapuk Jadi Ketua.

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rutan Kelas IIB Boyolali Gelar Apel dan Penandatanganan Ikrar Bersama,

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:46 WIB

PANGBES LASKAR KUDA PUTIH INGATKAN WAMENTAN SUDARYONO

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365