Seorang Oknum Polisi Di Kupang Aniaya Istri Gunakan Sebilah Parang, Dalam Pengaruh Miras

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Oknum Polisi Di Kupang Aniaya Istri Gunakan Sebilah Parang, Dalam Pengaruh Miras.

 

PATROLINEWS86.COM – KUPANG, NTT.
Seorang oknum polisi Bripka YM dilaporkan ke Propam Polda NTT usai menganiaya istrinya YS menggunakan sebilah parang.
Akibatnya, tangan korban YS mengalami luka pada empat jari kiri.

Kabid Humas Polda NTT : Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi awak media PATROLINEWS86.COM membenarkan adanya informasi ini.

Benar, kasus penganiayaan dengan menggunakan benda tajam (parang) yang dilakukan oleh Bripka YM yang telah dalam pengaruh minuman keras kepada istrinya YS, ucap : Kombes Pol Ariasandy.

Kombes Pol Ariasandy menuturkan bahwa, kejadian itu berawal saat Bripka YM menanyakan kepada istrinya soal keberadaan anak mereka CM (16), pelajar salah satu SMA di Kota Kupang.

Ketika ditanya, korban YS menjawab anak mereka sedang berada di sekolah mengikuti lomba fashion show dalam rangka HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2024.

Mendengar hal itu, Bripka YM lalu berniat menghubungi petugas keamanan yang bertugas di sekolah anaknya tersebut.

Sang istrinya pun melarangnya, karena akan membuat malu anak mereka.
Bripka YM yang kesal, lalu mengambil sebilah parang dari dalam lemari dan membacok tangan sang istrinya tercinta.

Akibatnya, sang istri mengalami luka pada empat jari kiri.

Melihat istrinya terluka, Bripka YM langsung mengambil baju kaos dan menutupi luka itu, kemudian membawa istrinya menuju Rumah Sakit Leona Kota Kupang.

Saat berada di RS, YS menghubungi dua saudarinya.
Keluarga pun menyarankan untuk penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang, serta melaporkan perbuatan suaminya ke Bidang Propam Polda NTT.

Saat ini, yang bersangkutan diamankan provost dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut, tegas : Kombes Pol Ariasandy.

GELSON _ PATROLINEWS86.COM

 

 

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru