Jalan Panggulan Sawangan Dijadikan Sarang Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Panggulan Sawangan Dijadikan Sarang Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi

BOGOR.patrolinews86.com- Mafia Migas Pengoplos Elpigi bersubsidi sudah hampir sepekan kembali merajalela setelah sekian lama vakum tanpa ada kegiatan, entah kelalaian dari pihak berwenang sehingga para mafia tersebut kembali bebas beroperasi ataupun ada main mata dengan para aparatur setempat, Jumat (16/08/24)

Salahsatunya yang berlokasi di Jalan Panggulan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok-Jawa Barat, saat patroli news menyambangi gudang tersebut, tampak sekelompok anak muda menghalangi tim media masuk, kemudian Sam dan Dayat yang mengaku sebagai Korlap mengatakan bahwa kegiatan penyuntikan baru berjalan beberapa hari, bahkan karena sikap arogan Korlap (Dayat) hampir memicu keributan antara pihak media dengan para pelaku usaha.

“Kita baru beberapa hari buka jadi tolong dibantu saja, kalau sekarang kan cuma sedikit mobilnya ga kaya dulu-dulu”, ujar salahsatu Korlap sambil berusaha menyadarkan amplop agar pemberitaan tidak tayang

Sudah menjadi rahasia umum para pelaku mafia gas subsidi tersebut selalu berpindah-pindah tempat sehingga sulit dilacak keberadaannya, bahkan pihak pemilik enggan ditemui, padahal seperti yang kita ketahui, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, selain aturan tersebut, para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.2 miliar

(Cahya)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB