Bone- Patrolinews86.com- Bertempat di Mapolres Bone telah dilaksanakan press release penggungkapan tiga orang tersangka kasus narkotika jenis sabu yang dipimpin oleh Kapolres Bone AKBP Ardyansya, S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Narkoba Iptu Aswan,S.H. bersama Kasubsi PIDM Sihumas Kamis(21/10/2021).
Satnarkoba Polres Bone dan jajaran berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku tersebut masing-masing yakni ML. ID dan AB, Barang Bukti Narkoba jenis Sabu terbungkus plastik bening seberat 57, 47 gram dan tiga unit telpon genggam dari berbagai merek dan satu buku tabungan yang berhasil diamankan.
Jaringan yang diamankan polres Bone tersebut Yang dikendalikan Narapidana Narkoba dari Lapas Kota Tarakan Kalimantan Utara.
” Tiga terduga ini adalah pengedar yang diamankan Polres Bone dikendalikan dari jaringan Napi Narkoba dari Lapas Kota Tarakan Kalimantan Utara,” Ungkap Kapolres.
ML Seorang perempuan mengedarkan barang haram tersebut, karena terlilit ekonomi dan tidak mempunyai pekerjaan yang tidak tetap. “bersangkutan harus membiayai beberapa keluarga terutama orangtuanya sedang sakit bahkan ada pekerjaan tetap. Motifnya ekonomi,” Jelas Ardyansya
Ketiga pelaku disangkakan pasal 114 (2) Dan Pasal 112(2) Jo. Pasal 132 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 6 Tahun, Paling Lama 20 Tahun Penjara, dan Denda Paling Sedikit 1.0000.000.000 ( Milyar ) Paling Banyak 13.000.000.000 (13) Milyar.
( Tamrin )
























