Terhimpit Ekonomi, Seorang Perempuan Di Bone Terpaksa Edarkan Sabu

Kamis, 21 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bone- Patrolinews86.com- Bertempat di Mapolres Bone telah dilaksanakan press release penggungkapan tiga orang tersangka kasus narkotika jenis sabu yang dipimpin oleh Kapolres Bone AKBP Ardyansya, S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Narkoba Iptu Aswan,S.H. bersama Kasubsi PIDM Sihumas Kamis(21/10/2021).

Satnarkoba Polres Bone dan jajaran berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku tersebut masing-masing yakni ML. ID dan AB, Barang Bukti Narkoba jenis Sabu terbungkus plastik bening seberat 57, 47 gram dan tiga unit telpon genggam dari berbagai merek dan satu buku tabungan yang berhasil diamankan.

Jaringan yang diamankan polres Bone tersebut Yang dikendalikan Narapidana Narkoba dari Lapas Kota Tarakan Kalimantan Utara.

” Tiga terduga ini adalah pengedar yang diamankan Polres Bone dikendalikan dari jaringan Napi Narkoba dari Lapas Kota Tarakan Kalimantan Utara,” Ungkap Kapolres.

ML Seorang perempuan mengedarkan barang haram tersebut, karena terlilit ekonomi dan tidak mempunyai pekerjaan yang tidak tetap. “bersangkutan harus membiayai beberapa keluarga terutama orangtuanya sedang sakit bahkan ada pekerjaan tetap. Motifnya ekonomi,” Jelas Ardyansya

Ketiga pelaku disangkakan pasal 114 (2) Dan Pasal 112(2) Jo. Pasal 132 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 6 Tahun, Paling Lama 20 Tahun Penjara, dan Denda Paling Sedikit 1.0000.000.000 ( Milyar ) Paling Banyak 13.000.000.000 (13) Milyar.

( Tamrin )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru