Seorang Pria Di TTU Dianiaya Sekelompok Pemuda Hingga Alami Luka Robek Pada Kepala Dan Memar Pada Beberapa Bagian Tubuh.
PATROLINEWS86.COM – KEFAMENANU, NTT. -Seorang pria asal Desa Oenino, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya sekelompok pemuda pada hari Selasa, 13/08/2024 sekitar jam 19.00 Wita.
Korban ialah seorang pria : Balthasar Beto Subun (36) ini dianiaya hingga mengalami luka robek pada kepala dan memar pada beberapa bagian tubuh.
Seusai dianiaya, terlapor dan rekan-rekannya kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk menerima perawatan medis.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Timor Tengah Utara, pada hari Rabu, 14/08/2024.
Saat awak media PATROLINEWS86.COM, mengkonfirmasi Kapolres Timor Tengah Utara, : AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi ini.
Ia menjelaskan, insiden tersebut dilaporkan ke SPKT Polres TTU pada Rabu,14/08/2024 pukul 00.31 Wita sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/318/VIII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban, yang bersangkutan dianiaya oleh Benediktus Subun dan rekan-rekannya hingga mengalami luka robek pada kepala dan memar pada beberapa bagian tubuhnya.
Kronologi kejadian bermula ketika, korban dan terlapor mengonsumsi miras bersama-sama.
Ketika sedang mengonsumsi miras, terjadi kesalahpahaman di antara mereka.
Tak terima pelapor kemudian pergi mematikan meteran yang terpasang di rumahnya.
Meteran itu digunakan untuk kepentingan sejumlah rumah keluarga yang ada di wilayah tersebut.
Tidak terima dengan perbuatan pelapor Balthasar, Benediktus Subun bersama seorang rekannya kemudian menganiaya korban.
Menurut keterangan korban, ujar IPDA Wilco, para pelaku memukul korban pada bagian kepala dan bahu sebelah kiri menggunakan batu.
Hal ini menyebabkan korban mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kiri dan memar disertai rasa nyeri pada bagian bahu sebelah kiri.
Korban juga dipukul menggunakan kepalan tangan hingga korban mengalami memar pada bagian dagu sebelah kanan, tegasnya.
Setelah kejadian tersebut, saksi atas nama Sine kemudian mengantar korban ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Sambung IPDA Wilco, pasca menerima dan membuat Laporan Polisi, pihak kepolisian langsung membuat permintaan Visum Et Repertum dan memeriksa para saksi.
Para terlapor dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP sub 351 ayat (1 ) KUHP jo pasal 55 ayat (1 ) ke – 1 tentang pengeroyokan.
GELSON – PATROLINEWS86.COM
























