Diduga Dianiaya Suami, Seorang Ibu di Kota Kupang NTT Meninggal Dunia.

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Dianiaya Suami, Seorang Ibu di Kota Kupang NTT Meninggal Dunia.

PATROLINEWS86.COM – KUPANG, NTT.
Seorang ibu di Kota Kupang Provinsi NTT meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh suaminya.

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu 10/08/2024 malam di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Provinsi NTT.

Dugaan penganiayaan ini tentunya membuat seorang perempuan yang mengabdi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga NTT ini harus dilarikan ke rumah sakit.

Korban dirawat intensif di Rumah Sakit Leona sejak Sabtu malam.
Namun, pada hari Senin, 12/08/2024, korban yang diketahui bernama Maria Mei itu dikabarkan telah meninggal dunia.

Sementara suaminya : Albert Solo diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan itu.

Pantauan wartawan PATROLINEWS86.COM di ruangan IGD RS Leona, keluarga hingga sahabat rekan korban memenuhi ruang IGD tersebut.

Beberapa orang terlihat sedih, penuh tangis berkabung dalam suasana duka ini.

Ada yang histeris menyaksikan kejadian ini.

Informasi yang dihimpun bahwa, suami korban merupakan seorang anggota Satpol PP Provinsi NTT.
Selama ini, suami korban juga sering menganiaya korban.

Hingga pukul 18.19 WITA, keluarga maupun, aparat kepolisian belum memberikan keterangan apapun.
Beberapa polisi dari Polresta Kupang Kota Kupang juga berada di RS Leona saat ini.

GELSON – PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru