Masyarakat desa Legok demo dan audent aparat desa Legok
Kuningan patrolinews86.com – Pada hari ini jumad. Tanggal 09 agustus 2024 setelah selesai jumadtan di masjid desa legok .. Masyarakat desa legok di bawah pimpinan Ketu masyarakat adat kraton kesepuhan kesultanan cirebon.. Cidahu bapak H. Anang.. Dengan masayarakat adat .. Desa legok..melakun aksi demo dan audensi ke kepala desa legok dan aparat desanya.. Menuntut dan meminta pertanggung jawaban kepala desa dan aparat desanya antara lain.
1.pertanggung jawaban terkait mobil siaga desa legok yang hilang yang informasinya di mobil tersebut juga adalah mobil bodong.. Atau mobil tanpa surat surat dan dokumen kendaraan yang sah.. (Sekarang dalam proses hukum di polres kuningan)
2.pertanggung jawaban uang hasil penyewaan tanah bengkok seluas 2.5 hektar yang di kontrak oleh salah satu perusahaan galian pasir yang di ambil kandungannya senilai Rp. 1.500.000.000.yang di tanda tangani persetujuanntya oleh sekde kabupaten kuningan yang sudah berjalan hampir 2 tahun yang hasil anggarannya di rencanakan untuk pembangunan waterboom tapi sampai saat ini jangankan wujud waterboomnya lokasi waterboomnya juga belum jelas di mana keberadaannya.. Dan dana tersebut di bagikan ke 5 dusun masing miasing dusun Rp. 22.500.000 tapi di gunakan untuk apa juga sampai sekara ng belum jelas pwrtanggung jawabannya.. Untuk itu. Masyarakat desa legok melakukan aksi dan audentsi ke kepala desa legok untuk di mintai pertanggung jawabannya…
Menurut wakil ketua pekat IB. Kab. Kuningan.. Bahwa permasalahan ini sudah di laporka kepada kami dan kami sudah malukan survei ke lapangan bersama sama dengan tim penata aset kesultanan cirebon.. Raden umar Dani. Senopati Rohim dan Kang Mahessa.. Dari hasil temuan di. Lapangan.. Bahea tanah bengkok tersebut adalah tanah adat yang kalau di telusuri nuga termasuk tanah adat kesultanan cirebon…. . Dan menurut Donny bahwa perusahan galian sudah memenuhi semua kewajibannya baik kewajiban pembayaran kepada pihak Desa Legok maupun kewajiban administrasinya.. Untuk itu kami minta kepada pihak APH baik itu kejaksaan negri kuningan maupun kepolisian Resort Kuningan untuk segera mengambil. Langkah proses hukumnya.. Periksa semua siapapun yang terlibat dan. Menikmati uang tersebut baik di tingkat kabupaten. Sampai kedesa proses hukum. Dan di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.
Lip tim























